AULIA SITI FARIHAH/191241095
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Kebebasan memilih metode pengobatan adalah hak setiap individu. Namun, kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan efektivitas pengobatan yang dipilih. Dalam konteks pengobatan tradisional, regulasi yang ketat menjadi sangat penting untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya. Akar pengobatan tradisional memiliki kekuatan dalam budaya dan tradisi serta telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun, di balik manfaat yang diyakini, terdapat potensi bahaya yang seringkali terabaikan. Tanpa pengawasan yang ketat dan standar kualitas yang jelas, penggunaan obat tradisional dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Banyak produk obat tradisional yang beredar di pasaran tanpa melalui proses registrasi dan pengawasan yang ketat. Hal ini menyebabkan kualitas dan keamanan produk menjadi tidak terjamin. Pada penelitian yang dilakukan (Utami et al., 2018), terdapat 9 sampel jamu dari 11 sampel yang diuji telah terkontaminasi oleh bakteri Escherichia coli. selain itu, pada perhitungan jumlah koloni bakteri E. coli diperoleh hasil bahwa dua sampel kunyit asam tidak memenuhi aturan batas cemaran mikroba dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa semua pangan olahan yang beredar di Indonesia memenuhi standar keamanan, mutu, gizi, serta memiliki label dan iklan yang benar dan tidak menyesatkan.
Dilansir dari laman resmi BPOM, ditemukan adanya peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan yang dilarang karena berbahaya bagi kesehatan pada saat BPOM melakukan pengujian obat tradisional, tepatnya pada Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Pada pengujian tersebut didapatkan hasil yaitu 41 obat tradisional mengandung BKO, serta 16 kosmetik mengandung bahan berbahaya. Hal ini menunjukkan bahwa obat tradisional yang beredar di pasar tidak sepenuhnya selalu menggunakan bahan alami dan aman untuk kesehatan. BPOM mencabut izin edar untuk produk yang telah terdaftar di BPOM sebagai tindak lanjut atas permasalahan ini.
Masyarakat modern memiliki pandangan yang beragam tentang pengobatan. Meski pengobatan medis berbasis ilmiah semakin maju, banyak masyarakat yang lebih memilih pengobatan tradisional karena alasan biaya yang lebih murah atau kepercayaan pada khasiatnya tanpa mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas. Khasiat penyembuhan penggunaan obat tradisional tidak semuanya telah teruji dan terbukti secara ilmiah. Dengan kata lain, terdapat pengobatan tradisional yang hanya memberikan efek plasebo saja terhadap konsumennya.
Pada tahun 2021, banyak masyarakat yang percaya bahwa kunyit dan jahe merupakan komposisi obat untuk menyembuhkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Nyatanya hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang kuat dan konsisten yang menunjukkan bahwa jahe dan kunyit efektif dalam mencegah atau mengobati Covid-19. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan praktisi kesehatan tradisional sangat penting untuk memastikan bahwa pengobatan tradisional dapat memberikan manfaat tanpa mengabaikan pentingnya bukti ilmiah.
KATA KUNCI: Medis, Obat, Pengobatan, Plasebo, Tradisional