Lihat ke Halaman Asli

Aulia RizkyNugraheni

Institut Pertanian Bogor

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Harus Kantongi Sertifikasi Halal

Diperbarui: 15 Maret 2024   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Makanan dan minuman adalah salah satu kebutuhan masyarakat muslim yang harus terjamin kehalalannya sesuai dengan ketentuan agama, termasuk didalamnya ada proses pemotongan hewan. Tujuan utama pemotongan hewan ternak adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat yaitu kebutuhan daging. Sehingga rumah pemotongan hewan haruslah menjadi suatu bangunan khusus yang di desain dengan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan haruslah bersertifikat halal.

Pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Pasal 140 Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan merupakan lanjutan dari peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Serta ketentuan sertifikasi halal bagi RPH diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang wajib bersertifikat halal, dan pedoman rincinya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas, mulai dari ketentuanlokasi, alat sembelih, pra penyembelihan, proses penyembelihan, pasca hingga distribusi daging hasil sembelihan.

Namun kondisi nyata berdasarkan data penelitian IPB dan KNEKS (2021) sekitar 85 % rumah pemotongan hewan di Indonesia belum mengantongi sertifikasi halal. Banyaknya rumah pemotongan hewan di Indonesia yang belum tersertifikasi menjadi tugas dan tanggung jawab besar bagi pemerintah dan masyarakat. Sudahkah peraturannya memadai dan mencakup semua prosedur proses dalam mendapat sertifikasi halal pada rumah pemotongan hewan, dimana angka 85% terbilang sangat besar.

Menurut sari et.al (2023), ada lima tahapan utama alur mekanisme sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH), yaitu :

1. Mendaftarkan diri dan melampirkan berkas persyaratan

2. BPJPH akan meneliti persyaratan yang telah dilampirkan

3. Melakukan audit dan pemeriksaan produk

4. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk dikeluarkan fatwa

5. Mengeluarkan sertifikat halal jika sudah lolos audit.

Bagi para pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikat halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 27 menyatakan bahwa pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban jaminan produk halal, maka akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan sertifikat halal bagi yang sudah menerima sertifikat halal. Selain itu rumah pemotongan hewan juga terancam tidak boleh beroperasi dan hasil sembelihannya dilarang beredar jika tidak memiliki sertifikat halal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline