Lihat ke Halaman Asli

Aulia Rizka Destiana

Mahasiswa Magister Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia

Fintech Syariah Salah Satu Senjata Kejar Malaysia

Diperbarui: 2 April 2020   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tidak jarang muncul pertanyaan mengapa Ekonomi Syariah Indonesia tidak bisa tumbuh subur layaknya Ekonomi Syariah Malaysia. Padahal jumlah penduduk muslim yang mencapai hampir 87% dari seluruh penduduk Indonesia digadang-gadang menjadi kekuatan besar Indonesia dalam meningkatkan pertumbuhan Ekonomi Syariah.Tidak jarang muncul pertanyaan mengapa Ekonomi Syariah Indonesia tidak bisa tumbuh subur layaknya Ekonomi Syariah Malaysia. Padahal jumlah penduduk muslim yang mencapai hampir 87% dari seluruh penduduk Indonesia digadang-gadang menjadi kekuatan besar Indonesia dalam meningkatkan pertumbuhan Ekonomi Syariah.

Matangnya pasar keuangan Islam dan literasi keuangan yang tinggi di Malaysia menjadi kunci keberhasilan yang patut diacungi jempol. Tidak heran Malaysia menduduki urutan ke-3 dunia (setelah Iran dan Arab Saudi) dengan aset keuangan syariah mencapai 521 miliar USD. Sementara itu, aset keuangan syariah Indonesia berada di urutan ke-8 dengan angka 86 miliar USD (Islamic Finance Development Report, 2019).

Selama ini pertumbuhan ekonomi syariah Malaysia sebagian besar didukung oleh penerbitan sukuk dan aset bank syariah. Namun, fintech syariah menjadi salah satu sektor "panas" di tahun 2020 yang diproyeksikan tumbuh pesat dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi syariah dunia (State of the Global Islamic Economy Report, 2019).

Menjadi pemimpin pasar keuangan dunia tidak otomatis membuat Malaysia unggul di sektor fintech syariah. Indonesia bisa berbangga diri dengan meraih urutan pertama sebagai negara yang memiliki start-up fintech syariah terbanyak (31 perusahaan) dibandingkan Malaysia yang menempati urutan kelima (7 perusahaan) (Islamic Fintech Report, 2018).

Kerangka peraturan fintech Malaysia yang masih pada tahap eksperimental dan regulatory sandboxes belum dapat diterapkan secara penuh pada fintech syariah menjadi salah satu penyebab lambatnya laju pertumbuhan fintech syariah di Malaysia.

Aturan Islamic Financial Services Act 2013 dianggap belum tepat jika diterapkan untuk teknologi disruptif seperti fintech. Pasalnya, aturan tersebut memang lebih tepat dan dapat mencakup secara komprehensif bagi lembaga keuangan syariah tradisional. Sehingga, masih terdapat ruang pengembangan kerangka peraturan untuk mempermudah dan mendukung inovasi fintech syariah.

Peluang Indonesia

Kerangka peraturan fintech di Indonesia relatif lebih matang dan sudah dapat diimplementasikan baik untuk fintech konvensional maupun syariah. Regulator berpandangan bahwa pada dasarnya bisnis model yang diajukan sama saja, perbedaan hanya dari sisi kontrak atau akad. Kontrak atau akad fintech syariah yang diterapkan harus sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Selain itu, melihat perkembangan ekosistem halal dan penetrasi penggunaan internet serta ponsel pintar yang kian kuat membuat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadikan fintech syariah sebagai salah satu fokus dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. KNKS juga mengklaim akan menyelesaikan peta jalan fintech syariah di tahun ini.

Didukung juga dengan literasi keuangan syariah berdasarkan Survei Literasi Nasional Keuangan (SNLK) oleh Otoritas Jasa Keuangan yang meningkat menjadi 8.93% pada tahun 2019 dari 8.11% pada tahun 2016. Walaupun secara persentase peningkatannya tidak signifikan, namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang mencapai sekitar 87% dari total populasi maka peningkatan di bawah 1% pun menjadi berarti.

Dengan demikian, Indonesia memiliki beberapa kelebihan yang dapat dimanfaatkan. Selain itu, pertumbuhan fintech syariah Malaysia yang masih di tahap infancy, seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia mengambil langkah strategis agar meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi syariah khususnya di sektor fintech syariah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline