Lihat ke Halaman Asli

Putri Aulia Rosita

Mahasiswa S1 UPN "Veteran" Jawa Timur

Pro Kontra Galon Sekali Pakai serta Cara Mendaur Ulangnya yang Jarang Orang Ketahui

Diperbarui: 26 Oktober 2022   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Hingga saat ini, sampah masih menjadi suatu masalah yang besar dan penting untuk diperhatikan. Sampah dapat bersumber dari berbagai aktivitas seperti sampah rumah tangga, sampah pertanian, sampah sisa bangunan, sampah restoran, sampah rumah sakit, sampah dari perdagangan dan perkantoran, serta sampah dari industri. Sampah yang paling banyak dihasilkan berasal dari sampah rumah tangga (Suwerda, 2012).

Menurut Sejati (2009) sampah dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu :

  • Sampah organik atau basah Sampah basah adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup, seperti daun-daunan, sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran, sisa buah. Sampah jenis ini dapat terdegradasi (membususk atau hancur) secara alami.
  • Sampah anorganik atau kering Sampah kering adalah sampah yang tidak dapat terdegradasi secara alami. Contohnya : logam, besi, kaleng, plastik, karet, botol, kaca.
  • Sampah berbahaya Sampah jenis ini berbahaya bagi manusia. Contohnya : baterai, jarum suntik bekas, limbah racun kimia, limbah nuklir. Sampah jenis ini memerlukan penanganan khusus.

Jenis sampah penyumbang terbesar di Indonesia bahkan dunia ialah sampah plastik. Hal ini disebabkan karena sampah plastik merupakan jenis sampah anorganik, yang mana salah satu jenis sampah yang tidak dapat diuraikan dengan mudah dan cepat, butuh waktu yang cukup lama agar sampah tersebut dapat terurai. Menurut Kumar (2011), plastik adalah salah satu makromolekul yang dibentuk dengan proses polimerisasi. 

Polimerisasi adalah proses penggabungan beberapa molekul sederhana (monomer) melalui proses kimia menjadi molekul besar (makromolekul atau polimer). Plastik mempunyai atom-atom terikat yang rumit sehingga bakteri cukup kesulitan untuk mengurainya. Hal ini dapat merusak kelestarian alam serta dapat mencemari lingkungan, dan secara tidak langsung, pencemaran lingkungan tersebut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem flora dan fauna.

Pencemaran lingkungan bisa menjadi salah satu penyebab dari kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan alam timbul akibat 2 faktor yaitu faktor alami dan faktor manusia. 

Namun, kerusakan yang terjadi akibat dari ulah manusia justru lebih besar dampaknya bagi keseimbangan alam. Perilaku atau ulah manusia yang dapat merusak lingkungan alam dapat kita temui dalam kehidupan sehari-hari seperti penggunaan plastik secara berlebihan, menggunakan plastik sebagai tempat belanja seharusnya menggunakan tas belanja yang lebih ramah lingkungan, mengemas suatu produk dengan bubble wrap yang termasuk bahan plastik, dan isu akhir-akhir ini yang sering dijumpai di industri rumah tangga atau warung makan yaitu penggunaan galon sekali pakai.

Penggunaan galon sekali pakai yang diproduksi oleh perusahaan air kemasan justru menambah beban lingkungan alam. Salah satu brand air kemasan yang memproduksi galon sekali pakai adalah Le Minerale. 

Dengan adanya galon sekali pakai menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan adanya galon sekali pakai karena tidak ramah lingkungan, dan ada juga masyarakat yang memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai galon sekali pakai ini.

Dikutip dari kumparan.com, Marketing Manager Le Minerale, Febri Hutama, mengatakan bahwa galon sekali pakai yang diproduksi perusahaan sudah sesuai dengan persyaratan dari BPOM maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Febri, galon Le Minerale hadir atas keinginan konsumen yang ingin mendapatkan kemasan yang higienis, kedap udara, lebih aman dari pemalsuan, dan bebas dari Bisphenol A (BPA) yang sudah menjadi hal yang wajib pada kemasan di banyak negara maju.

"TFJ juga telah memulai kerja sama dengan asosiasi ADUPI, IPI dan APSI untuk penarikan galon yang berbahan PET (plastik nomor 1) dari lingkungan hingga pemakaian di beragam industri daur ulang," kata dia kepada kumparan, Rabu (6/1).

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan bahwa langkah perusahaan produsen air kemasan tersebut kontraindikasi dengan kebijakan pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline