Assalamualaikum wr.wb,
Kami dari kelompok 3 Mata Kuliah Good Corporate Governance berasal dari Universitas Pamulang dengan anggota: Ambar Afriyani (201011200965), Aulia Nurdianti (201011200004), Ismi Wulandari (201011200501), Mahira (201011200700) dan Mila Karmila (201011200878). Artikel Ilmiah ini kami buat guna untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Good Corporate Governance dengan Dosen Pengampu : Fery Citra Febriyanto, S.E., M.M.
Artikel ini membahas mengenai teori-teori Good Corporate Governance beserta Studi Kasus yang kami ambil sebagai contoh. Semoga dengan adanya artikel ini mampu membantu dan juga sebagai referensi bagi pihak-pihak yang sedang membutuhkan terkait materi Good Corporate Governance ini.
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Persaingan global dalam ekonomi, baik di dalam negeri maupun internasional, dapat menimbulkan risiko bagi bisnis yang mengharuskan mereka untuk proaktif dalam mengantisipasi peluang dan ancaman melalui strategi dan sistem pengendalian yang efektif. Setiap tahun, perubahan dalam kinerja operasional bisnis sering kali sejalan dengan perkembangan ekonomi yang naik turun. Corporate governance yang tidak baik dianggap sebagai penyebab utama krisis ekonomi dan politik di berbagai negara, termasuk Indonesia yang sedang berupaya memperbaiki kondisi ekonominya. Implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance menjadi kunci untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, tetapi juga dapat bersaing di pasar global.
Di Indonesia, isu Corporate Governance terus mengalami evolusi sebagai tanggapan terhadap kegagalan korporasi yang sering kali disebabkan oleh tata kelola perusahaan yang buruk. Studi menunjukkan bahwa negara-negara dengan Corporate Governance yang lemah, seperti struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi dan pasar modal yang masih berkembang, sering menghadapi ketidakstabilan ekonomi yang berujung pada krisis, seperti yang terjadi pada krisis ekonomi Asia tahun 1997. Akuntabilitas yang rendah, keterbukaan informasi yang kurang, serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme juga mencerminkan kelemahan dalam tata kelola baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Survei internasional menunjukkan bahwa meskipun terdapat peningkatan persepsi investor terhadap Corporate Governance di Indonesia, standar GCG di sini masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya. Pemerintah Indonesia merespons hal ini dengan membentuk Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) untuk merumuskan kebijakan nasional dan pedoman GCG. KNKCG, yang dibentuk pada 19 Agustus 1998, memiliki peran penting dalam mempromosikan praktik tata kelola yang baik di Indonesia dengan melibatkan 22 anggota dari sektor publik dan swasta.
Secara umum, Good Corporate Governance adalah sistem kontrol dan regulasi dalam perusahaan yang mencakup mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan (definisi yang lebih teknis), serta mencakup nilai-nilai yang terkandung dalam pengelolaan tersebut (definisi yang lebih konseptual). Corporate Governance adalah serangkaian proses terstruktur yang digunakan untuk mengelola dan mengarahkan bisnis korporat dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan dan memastikan kelangsungan usaha. Berbagai interpretasi tentang Corporate Governance dikeluarkan oleh berbagai pihak, baik dari sudut pandang pemegang saham (perspektif yang sempit) maupun pemangku kepentingan lainnya (stakeholders, yang cenderung lebih luas), meskipun pada intinya mengarah pada makna dan tujuan yang sama.
Pasal 1 dari Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 mengenai penerapan GCG pada BUMN, seperti yang dijelaskan dalam Effendi (2009), menggambarkan Corporate Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) untuk meningkatkan kesuksesan dan akuntabilitas perusahaan, dengan tujuan mewujudkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham sambil tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Menurut Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN Nomor 23/M-PM.PBUMN/2000 tentang pengembangan praktek GCG dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO), GCG dijelaskan sebagai prinsip korporasi yang sehat yang harus diterapkan dalam pengelolaan perusahaan untuk menjaga kepentingan perusahaan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Menurut Cadbury Committee dalam Budiharta dan Gusnadi (2008), Corporate Governance adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen perusahaan, kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemangku kepentingan internal dan eksternal lainnya yang terkait dengan hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain, sebuah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Dapat diambil Kesimpulan bahwa Good Corporate Governance adalah sistem dan struktur perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai pemegang saham (stakeholder's value) sambil mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak lain yang terkait dengan perusahaan seperti kreditor, pemasok, asosiasi usaha, konsumen, pekerja, pemerintah, dan masyarakat umum.