untuk memenuhi tugas uts mata kuliah sosiologi hukum dengan dosen bpk Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Aulia Nur Azizah
NIM : 212111242 (HES 5G)
Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
- Munir Fuady Mendefinisikan sosiologi hukum sebagai suatu studi yang mempelajari fenomena masyarakat yang berkenaan dengan hukum, realitas hukum, dan penelaahan empiris dari hukum, interaksi antara masyarakat dan hukum, pengontrolan masyarakat ataupun pengontrolan hukum terhadap kehidupan bermasyarakat dengan mengamati pola perasaan hukum, kesadaran hukum, perilaku hukum, efektivitas hukum dalam Masyarakat
- David N. Schiff Mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, tipikal, abolisasi dan konstruksi sosial.
- R. Otje Salman menyatakan Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial secara empiris analitis.
- Menurut Soejono Soekanto Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
- Satjipto Rahardjo mendefinisikan Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
Dari pemaparan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Sosiologi hukum merupakan ilmu sosial yang fokus pada interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup eksplorasi dampak hukum terhadap perilaku sosial, nilai-nilai, norma, dan struktur sosial, serta sebaliknya, bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan evolusi hukum. Sosiologi hukum juga menganalisis keterkaitan antara hukum dan proses sosial seperti konflik, keadilan, dan perubahan dalam masyarakat.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Normatif
- Yuridis Empiris, Contoh: Penelitian tentang efektivitas hukuman mati sebagai hukuman dalam mengurangi tingkat kejahatan di suatu negara. Peneliti akan mengumpulkan data tentang jumlah eksekusi, tingkat kejahatan, dan faktor-faktor sosial yang berkaitan, lalu menganalisis apakah hukuman mati memiliki dampak positif atau negatif berdasarkan bukti empiris.
- Yuridis Normatif, Contoh: Penelitian tentang etika penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh pemerintah dalam pemantauan publik. Dalam analisis normatif, peneliti akan mengevaluasi prinsip-prinsip etika dan hak asasi manusia, seperti privasi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang seharusnya diterapkan berdasarkan norma-norma etis dan nilai-nilai masyarakat.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber
Dalam pandangan Max Weber, membedakan antara hukum formal (legalitas) dan hukum substantif (rasionalitas nilai). Hukum formal adalah aturan hukum yang dihasilkan melalui proses legislasi dan administrasi, sedangkan hukum substantif berkaitan dengan nilai-nilai dan tujuan yang mendasari hukum tersebut. Weber mengembangkan konsep "dominasi" atau "otoritas" yang mencakup tiga tipe utama, yaitu tradisional, rasional-legal, dan karismatik. Dominasi rasional-legal adalah tipe dominasi yang berkaitan dengan hukum dan aturan yang diterapkan secara sah dan terorganisir. Weber merumuskan teori tentang birokrasi sebagai sistem administrasi yang rasional dan efisien. Birokrasi dalam pandangan Weber adalah bentuk organisasi yang mendasarkan otoritas pada aturan hukum dan memiliki hierarki yang jelas.
Contoh Pemikiran Hukum H.L.A. Hart
Dalam pandangan H.L.A. Hart, sistem hukum yang merupakan kesepakatan kolektif memainkan peran krusial dalam konteks Indonesia, yang terdiri dari beragam etnis, agama, bahasa, dan budaya. Melalui implementasi dan pematuhan terhadap hukum yang disepakati, setiap individu tidak dapat bertindak secara melawan hukum. Hukum yang tidak ditegakkan oleh aparat penegak hukum hanya menjadi sekadar aturan formal. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum harus menjalankan dan menegakkan hukum yang telah disepakati bersama. Selanjutnya, mereka harus bertindak dengan tegas, cerdas, dan transparan dalam pengambilan keputusan. Karena aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menjaga keadilan dalam masyarakat yang beragam, seperti dalam kasus Indonesia, mereka tidak boleh ragu untuk melaksanakan hukum. Berdasarkan prinsip hukum sebagai kesepakatan bersama, aparat penegak hukum memainkan peran penting dalam mempertahankan supremasi hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H