Lihat ke Halaman Asli

Rekomendasi RUU Migas Mengenai Bentukan Badan Regulator yang Ideal

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14318343681912397750

Wacana pembentukan RUU Migas sudah disuarakan sejak lama dan kini mencapai puncaknya. Kementrian ESDM maupun DPR sedang “ngebut” membahas hal ini demi meningkatkan kepastian hukum industri migas Indonesia. HMTM “PATRA” ITB melakukan kajian mengenai hal ini untuk turut ikut berkontribusi dalam penyusunan RUU Migas yang ideal. Berikut adalah hasil kajian HMTM "PATRA" ITB yang sudah disampaikan kepada kementrian ESDM.

Pada tahun 2004 terdapat tiga pasal dari UU No. 22 Tahun 2001 yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isu ini semakin hangat ketika pada tahun 2012, MK kembali menganulir 14 pasal pada UU No. 22 Tahun 2001 yang diikuti oleh pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).Secara umum, terdapat dua poin besar yang di anulir oleh Mahkaman Konstitusi, yaitu:

1.Pasal – pasal yang mengatur Kehadiran BP Migas yang dirasa melanggar frasa dikuasai oleh Negara pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

2.Pasal 28 ayat 2 dan 3 yang menyatakan bahwa penentuan harga BBM dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanime persaingan usaha yang sehat dan wajar. Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu. Kedua ayat ini dirasa melanggar frasa dikuasai oleh Negara pada pasal 33 ayat 2 UUD 1945

Secara terperinci berikut daftar pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi:

NO.

PASAL

PUTUSAN

MAHKAMAH

KONSTITUSI

AMAR PUTUSAN

1

Pasal 1 angka 23

Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13

November 2013

Pasal 1 angka 23 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

2

Pasal 4 ayat

(3)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline