Lihat ke Halaman Asli

Kasus Hukum: Pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Diperbarui: 24 September 2024   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Aulia Maharani

NIM    : 222111228

Kelas  : 5F HES

Kasus Hukum: Pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Pengesahan UU Cipta Kerja pada 2020 mendapat banyak kritik karena dianggap merugikan pekerja dan lingkungan. Namun, menurut filsafat hukum positivisme, UU tersebut sah karena dibuat oleh otoritas yang berwenang (DPR dan Presiden) melalui prosedur formal yang benar.

Analisis Positivisme:

1.Legalitas: UU Cipta Kerja sah karena disahkan melalui proses resmi oleh lembaga berwenang.
2.Pemisahan Hukum dan Moral: Positivisme tidak mempertimbangkan dampak moral atau keadilan, hanya fokus pada apakah hukum itu dibuat secara legal.
3.Proseduralisme: Selama prosedur pembentukan hukum benar, hukum itu sah meskipun ada protes dari masyarakat.

Kesimpulan: Dari sudut pandang positivisme, UU Cipta Kerja sah secara hukum, terlepas dari kritik sosial atau moral.

2. Madzhab Hukum Positivisme

 Mazhab hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan harus dipatuhi tanpa mempertimbangkan moralitas atau keadilan. Hukum dianggap sah jika sesuai dengan prosedur formal, dan ada pemisahan antara hukum dan moral. Tokoh utama mazhab ini adalah John Austin, Hans Kelsen, dan H.L.A. Hart yang menekankan legalitas formal dan ketaatan pada aturan tertulis yang diakui oleh negara.

3. Bagaimana argumen Anda tentang madzhab hukum positivisme dalam hukum indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline