Lihat ke Halaman Asli

Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

Diperbarui: 15 Agustus 2020   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara tentang korupsi tidaklah asing lagi di tengah-tengah masyarakat, karna istilah korupsi ini sangatlah hal yang biasa terdengar dan bahkan di anggap perlakuan yang sering dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi.

Membahas tentang wabah covid 19 ini dimana virus ini sangat berdambak bagi kesehatan tubuh manusia, apalagi virus ini dapat menyebar luas dengan dengan sendiri nya apabila bersentuhan dengan yang terpapar virus corona tersebut.

Dan sampai saat ini belum ada vaksin yang dapat menyembuhkan virus tersebut, maka dari itu upaya tim medis dalam penanganan tersebut adalah memutus tali rantai virus corona tersebut agar penyebaran nya terhenti dan virus tersebut hilang dengan sendirinya.

Dalam upaya pemutusan rantai penyebaran virus corona tersebut tidak hal lain pemerintah harus mendukung dan mengatasi masalah tersebut, ini yang menjadi pusat perhatian perintah dalam menjaga kesejahteraaan serta melindungi rakyatnya sebagai mana yang tertera dalam amanat UUD 1945.

Problematika civid 19 ini terus terjadi dan bahkan berdambak sekali dengan perekonomian, pendidikan apalagi kesehatan yang terus menerus sangan memprihatinkan, maka disinalah pemerintah harus melakukan kebijakan yang sangan bijaksana untuk mengatasi hal seperti ini.

Dalam hal ini bisa di katakan bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya akan tetapi ada sebahagian pendapat mengatakan upaya pemerintah sangatlah lambat untuk mengatasi hal tersebut, di tambah lagi yang terpapar covid 19 semangkin hari semangkin bertambah bukanlah semangkin berkurang. Akibat hal tersebut masyarakat semangkin ketakutan terpapar virus corona tersebut.

Upaya pemerintah terus dilakukan seperti lokdown sekala kecil maupun besar dan mensosialisasikan memakai masker, selalu melakukan hidup sehat, mencuci tangan, dan menjaga jarak, kebijakn ini tidak hal lain untuk mengatasi pemutusan mata rantai virus corona tersebut. Dan dampai detik ini pun pemerintah tersu berupaya untuk melakukan penanganan covid 19.

Pemerintah pusat pun telah melakukan penanganan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun. Disusul juga dengan pemerintah daerah yang memberikan anggaran penanganan tambahan melalui bantuan langsung tunai desa (BLT-DD). Dalam dana tersebut untuk menindak lanjuti agar perekonomian dan kesehatan yang berdampak serta agara dunia usaha tersu berjalan dengan baik.

Dalam hal dana tersebut dengan pemberian barang dan jasa dalam skala besar pun terus di upayakan agar pemanfaatan nya  bisa langsung dinikmati oleh masyarakat. Tetapi penyediaaan barang dan jasa itu harsu sesuai dengna uu no 27 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan untuk pelaksanaannya terdapat dalam surat edaran nomor 3 tahun 2020 tentang pengadaan darurat, dan pemerintah membuat pejabat untuk komitmen (PPK) untuk dalam hal penyedian barang dan jasa.

Penyediaan barang dan jasa tersebut pun sangat lah rawan di korupsi karna terdapat banyak cela untuk kolusi dan nepotisme (KKN) di karnakan dalam praktek lapangan nya terdapat banyak kelonggaran dalam pengerjaan nya sehingga terdapat konflik kepentingan.

PBJ tersebut akhirnya banyak di kelola dengan teman dekatnya yang debirakan sama pejabat tersebut. Tidak di pungkiri dengan oengadaan barang dan jasa tersebut banyaknya penipuan serta korupsi di dalam nya, mengapa tidak?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline