Lihat ke Halaman Asli

Magang MBKM yang Berpengaruh dalam Keterampilan Mahasiswa untuk Mewujudkan Lulusan Terbaik

Diperbarui: 5 Februari 2023   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada tahun ajaran 2021/2022 tepatnya mahasiswa memasuki semester 6 yang mana pada semester ini diwajibkan untuk melakukan magang. Magang yang disediakan oleh Pihak Fakultas Hukum Universitas Jember yaitu Magang MBKM (Merdeka Belajar -- Kampus Merdeka). Untuk magang MBKM tersebut mahasiswa harus menempuh sebanyak 20 SKS agar nantinya bisa menempuh dan mengambil program skripsi diakhir semester. MBKM sendiri adalah bentuk kegiatan pembelajaran (BKP) yang memberikan wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa mengenai kegiatan rill di dunia industri, dunia usaha dan dunia kerja (IDUKA) yang dilaksanakan selama 1 semester yaitu setara dengan 20 SKS. Tujuan dilaksanakan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Pengertian MBKM juga selaras dengan konsep dari magang itu sendiri. Menurut Rosa (Fajri, 2018), magang adalah kegiatan yang diadakan secara indivisu maupun lembaga program magang yang digunakan sebagai saran dalam memberikan gambaran real dunia kerja.

Dengan keluarnya surat edaran Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nomor: 4232/UN25.1.1/SP/2022, pada kali ini mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember berkesempatan memasuki -+40 Instansi yang ada di Indonesia untuk melakukan magang MKBM ini, salah satunya adalah Instansi Kejaksaan Negeri yang bertempat di Kabupaten Jember itu sendiri. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan visi "MENJADI LEMBAGA PENEGAK HUKUM YANG PROFESIONAL, PROPOSIONAL DSAN AKUNTABEL", Kejaksaan Negeri Jember sama kerennya dengan Kejaksaan Negeri yang lainnya.

Pelaksanaan kegiatan magang MBKM mulai dilaksanakan pada 23 Agustus 2022 hingga 2 Desember 2022 yaitu diselesaikan dalam kurun waktu -+3-4 bulan. Kegiatan pertama sebelum dimulainya magang kami dikumpulkan untuk mendapat arahan dan sambutan pembuka dari Ketua Kejaksaan Negeri Jember yaitu Bapak I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H. dan juga rekan salah satunya yaitu ada Bapak I Gede Wiraguna W, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang juga bertugas sebagai Pembimbing Lapangan kami selama di Kejaksaan Negeri Jember. Selanjutnya kami diarahkan untuk dikenalkan sebagian seksi yang ada di Kejaksaan Negeri Jember diantaranya: Subbagian Pembinaan, Seksi Intelejen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember ditempatkan disebagaian seksi diantaranya 12 orang di Seksi Tindak Pidana Umum, 4 orang di Seksi Tindak Pidana Khusus, 2 orang di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan 2 orang di Seksi Intelejen. Selain diperkenalkan seksi yang ada kami juga dikenalkan dengan serangkaian peraturan yaitu jam kantor (Senin-Kamis pukul 08.00 -- 16.00 WIB dan Jumat 07.30 -- 16.30 WIB), pakaian (memakai kemeja putih, celana/rok hitam, sepatu hitam, dan memakai almamater Universitas), ID Card, dan Mentor. Pada bagian mentor kami diberi kesempatan mendapatkan 1 orang jaksa untuk 2 Mahasiswa selama melakukan magang MBKM di Kejaksaan Negeri Jember.

Pada kesempatan kali ini saya diperkenalkan oleh Jaksa Mentor yang cantik dan begitu baik yaitu Ibu Natty Ayuningdiastuti Arif, S.H. bertempat di seksi Tindak Pidana Umum. Sebelumnya jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang -- Undang, untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. Pada Seksi Tindak Pidana Umum ini saya diperkenalkan oleh banyak berkas diantaranya adalah surat dakwaan, surat panggilan, checklist, berita acara pendapat, rencana dakwaan, dan banyak berkas lainnya. Selain itu saya juga diberi kesempatan untuk melihat secara langsung proses Tahap II yang mengintrogasi ataupun tanya jawab oleh tersangka, dan juga diberi kesempatan untuk melihat langsung persidangan umum maupun anak. Seksi Tindak Pidana Umum sendiri memiliki tugas yaitu, melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim, dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindak hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

Setelah selesainya rangkaian magang MBKM ini kami dilepas dengan penutupan di Aula Kejaksaan Negeri Jember oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Bapak I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline