Kematian tragis Afif Maulana (13) di Padang, Sumatera Barat tanggal 9 Juni 2024 memicu perdebatan sengit tentang peran media sosial dan penegakan hukum. Pernyataan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, yang ingin mencari pihak yang memviralkan kematian Afif, menuai kritik pedas dari berbagai pihak, termasuk media nasional Tempo.
Tempo menegaskan ketidaksetujuannya dengan rencana Kapolda Sumbar untuk memburu penyebar informasi. Tempo menilai, fokus utama polisi seharusnya adalah mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan mencari siapa yang pertama kali menyebarkan berita.
Tempo menyoroti fenomena "no viral, no justice" di mana masyarakat sering kali harus mengandalkan media sosial untuk mendapatkan keadilan. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum yang tidak responsif terhadap keluhan masyarakat.
Lebih lanjut, Tempo dengan berani mengakui bahwa merekalah yang memviralkan kasus Afif. Mereka menegaskan bahwa tugas utama media adalah menyampaikan informasi kepada publik dan mendorong keadilan bagi korban.
Pernyataan Kapolda Sumbar tidak hanya menuai kritik dari Tempo, tetapi juga dari Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
IPW mengingatkan bahwa polisi tidak perlu menentang kritik masyarakat, sedangkan LBH Padang menilai pernyataan Suharyono sebagai upaya untuk membungkam suara keadilan.
Di media sosial, netizen pun ramai-ramai mengkritik tindakan polisi dan mendukung sikap Tempo. Banyak yang menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana.
Kasus Afif Maulana menjadi cerminan dari penanganan kejadian pidana yang bermasalah di Indonesia. Masyarakat mendambakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional.
Polisi sebagai penegak hukum harus mengedepankan keadilan dan bekerja sesuai dengan etika profesi. Mereka harus mampu membedakan fakta dan rekayasa informasi, serta fokus pada penyelesaian kasus dan perlindungan terhadap korban.
Masyarakat juga perlu untuk kritis dan aktif dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Dengan membangun sinergi yang positif, diharapkan terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berwibawa.
Masyarakat memviralkan peristiwa tewasnya Afif Maulana bukan tanpa alasan dan tidak semua kasus kematian diviralkan oleh masyarakat. Masyarakat merasa terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan dalam kronologi dan penyebab kematiannya.