Lihat ke Halaman Asli

Aulia

Dosen Universitas Andalas

Polemik Hukuman dan Strategi Menghadapi Luntur-nya Stigma Negatif Masyarakat Terhadap Pemain Judi Online

Diperbarui: 2 Juli 2024   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pengantar

Judi telah menjadi bagian dari sejarah panjang yang kerap dikaitkan dengan sikap dan kebiasaan buruk dalam masyarakat. Dahulu, para penjudi bersembunyi di tempat-tempat terpencil, jauh dari keramaian, demi menghindari razia aparat dan stigma negatif dari masyarakat. Kebiasaan ini tidak hanya menjadi cerminan dari keterbatasan hukum pada masa itu, tetapi juga mencerminkan bagaimana norma sosial dan adat istiadat memainkan peran penting dalam mengendalikan perilaku masyarakat.

Pengalaman pribadi sering kali menguatkan kesan buruk mengenai perjudian. Saya masih ingat bagaimana beberapa orang teman pergi ke pondok atau ke kebun yang terpencil di hutan sekadar untuk berjudi atau main kyu-kyu. Ada rasa segan dan malu kalau diketahui oleh keluarga dan warga kampung. 

Jika ketahuan, para penjudi biasanya menghadapi sidang adat dan sanksi langsung seperti dibuang dari kampung atau denda. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam masyarakat serta mencegah penyebaran perilaku yang dianggap merusak.

Perjudian pada masa lalu sering kali berhadapan dengan dua kekuatan utama: hukum negara dan hukum adat. Meskipun undang-undang nasional melarang perjudian, penegakannya sering kali tidak konsisten dan terfokus pada wilayah perkotaan. Di pedesaan, hukum adat yang lebih kuat dan berpengaruh. Misalnya, dalam beberapa komunitas di Indonesia, pelanggaran seperti berjudi bisa membawa konsekuensi sosial yang berat, termasuk pengucilan sosial dan denda adat yang signifikan.

Sanksi Adat bagi Penjudi di Indonesia

Sanksi adat bagi penjudi di Indonesia bervariasi tergantung pada daerah dan suku bangsa, tetapi semuanya memiliki tujuan yang sama yaitu menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat. Hukuman adat sering kali lebih efektif dalam menegakkan disiplin dibandingkan dengan hukuman formal, karena melibatkan rasa malu dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Sanksi adat ini juga menunjukkan bagaimana norma-norma sosial dan nilai-nilai budaya masih memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Di berbagai daerah di Indonesia, hukum adat masih memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam menangani perilaku yang dianggap melanggar norma-norma sosial, seperti perjudian.

Meskipun undang-undang nasional mengatur tentang larangan perjudian, sanksi adat sering kali lebih efektif dalam menegakkan disiplin dan ketertiban di komunitas pedesaan. Berikut adalah beberapa contoh sanksi adat bagi penjudi di beberapa daerah di Indonesia:

Di Aceh, yang menerapkan hukum syariat Islam, perjudian dianggap sebagai tindakan yang sangat dilarang. Selain sanksi hukum dari pemerintah, penjudi di Aceh juga menghadapi hukuman adat yang berat. Hukuman ini bisa berupa cambuk di depan umum, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga moral masyarakat. Hukuman cambuk ini dilakukan setelah pelaku melalui proses persidangan adat yang dipimpin oleh tokoh masyarakat atau ulama setempat.

Di Bali, hukum adat atau "Awig-Awig" memiliki peran penting dalam mengatur perilaku masyarakat. Penjudi yang tertangkap bisa dikenai sanksi berupa denda yang dibayar dalam bentuk uang atau barang yang nilainya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, penjudi bisa dikucilkan dari kegiatan sosial dan keagamaan di desa, yang merupakan hukuman sosial yang berat mengingat pentingnya komunitas dalam kehidupan sehari-hari di Bali.

Di Minangkabau, Sumatra Barat, hukum adat yang disebut "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" mengatur kehidupan masyarakat. Penjudi yang tertangkap bisa menghadapi hukuman berupa denda yang harus dibayar kepada masyarakat, dan dalam kasus yang parah, pelaku bisa diusir dari kampung atau "dibuang adat." Pengusiran ini berarti pelaku dan keluarganya kehilangan hak untuk tinggal di kampung tersebut dan ikut serta dalam kegiatan adat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline