Lihat ke Halaman Asli

Aulia

Dosen Universitas Andalas

Prabowo Presiden Versi KPU: Dinamika Politik dan Hukum

Diperbarui: 24 Maret 2024   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

benarnews.org

Pengantar 

Pemilu eksekutif dan legislatif Indonesia telah usai, menandai babak baru dalam sejarah demokrasi negara. Hasil pemilu yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 versi real count, serta terpilihnya 8 partai politik yang memenuhi ambang batas ke Senayan. 

Namun, sorotan utama terletak pada proses hukum pasca-pemilu, yang mencerminkan ketegangan antara aspirasi demokratis dan realitas politik.

 

Sorotan Utama: Gugatan Hasil Pemilu

 

Proses pemilu tidak berhenti pada penghitungan suara. Pasangan calon nomor urut 01 dan 03 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti berbagai isu, mulai dari kelayakan pencalonan hingga dugaan kecurangan. 

MK, sebagai lembaga yudikatif tertinggi, memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.

 

Dinamika Hukum: Keputusan MK dan KPU

 

Keputusan MK bersifat final dan mengikat, menutup jalan bagi gugatan ulang. Jika MK menerima gugatan, konsekuensi hukumnya bisa meliputi pembatalan keputusan KPU dan perintah untuk penghitungan suara ulang atau pemilu ulang. 

Namun, jika gugatan ditolak, pasangan calon harus menerima keputusan tersebut sebagai penyelesaian akhir dan dengan sendirinya Paslon 02 sah sebagai pemenang dan akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden berkekuatan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline