Kota Samarinda, dengan populasi 868.499 jiwa pada tahun 2024, menghasilkan potensi timbulan sampah sebesar 600 ton/hari. Untuk mengurangi sampah dan sekaligus menangani sampah di Kota Samarinda telah diupayakan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan bank sampah. Saat ini jumlah bank sampah yang telah terbentuk dan terdata di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terdapat 102 unit bank sampah yang tersebar di 10 kecamatan.
Apa itu Bank Sampah?
Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Dengan kata lain bank sampah adalah sebuah lembaga ekonomi dimana sampah menjadi alat transaksi yang digunakan dalam kegiatannya, karena berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan uang sebagai instrumen utama maka bank sampah lebih menekankan fokusnya pada pengelolaan sampah yang menjadi permasalahan bagi lingkungan saat ini. Bank sampah dilirik sebagai alternatif cara dalam mengatasi limbah yang berlebih dari kehidupan sehari-hari untuk kemudian di rubah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis.
Konsep Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Teori yang dipilih dalam kasus ini adalah Teori Pengelolaan Sampah Berkelanjutan. Konsep 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) merupakan metode yang inovatif dalam pengelolaan sampah. Dimana 3R tersebut adalah mengurangi segala hal yang dapat menyebabkan timbulnya sampah (reduce), menggunakan kembali sampah yang masih bisa digunakan kembali (reuse) dan mengolah kembali/ daur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat (recycle). Penerapan sistem 3R ini menjadi salah satu solusi efektif dalam pengelolaan sampah, di samping metode lain seperti pengolahan sampah menjadi kompos atau memanfaatkan sampah melalui sumber listrik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), juga dapat mendukung upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Peran Bank Sampah dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Dalam pengelolaan sampah yang baik, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan yang hijau, bersih dan sehat serta menguatkan inisiatif masyarakat dalam menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi lingkungan. Komposisi sampah yang cenderung homogen juga memudahkan dalam mengumpulkan jenis sampah tertentu yang dibutuhkan untuk kegiatan daur ulang, dengan kondisi barang yang masih baik. Kegiatan pemilahan sampah ini juga dapat membantu mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke Tempat Pembuangan TPA.
Kesimpulan
Karena itu, keberadaan bank sampah di Kota Samarinda tidak hanya meringankan beban pengelolaan sampah secara teknis, tetapi juga turut mendorong terciptanya budaya peduli lingkungan di tengah masyarakat. Kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan yang lebih berkelanjutan dan layak huni bagi generasi mendatang.
REFERENSI:
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bank Sampah.
- Maharisma, Iwan Harwidian. "Pengelolaan Bank Sampah dalam Pengelolaan Sampah Melalui Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda". Jurnal Kesehatan Masyarakat Inovatif, Volume 7, Nomor 8, Agustus 2024.
- "Peran Pengelola Bank Sampah Ramah Lingkungan (RAMLI) dalam Pemberdayaan Masyarakat di Perumahan Graha Indah Kota Samarinda". Learning Society: Jurnal CSR, Pendidikan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 1 No. 2, Desember 2020.
- "Pengelolaan Sampah dengan Sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle)", Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
- "Penyuluhan Pengelolaan Sampah dengan Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle)", IAINU Kebumen.
- "Kajian Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan dalam Program Bank Sampah di Kota Samarinda". Jurnal Geosfera Unisla.