Mungkin beberapa dari kita sudah sering mendengar tentang istilah pajak atau perpajakan, sehingga pajak bukanlah suatu hal yang baru bagi kira . Namun, tahukan kalian bahwa pajak sendiri memiliki beberapa jenis dan macamnya.
Nah, pada kali kita akan membahas sedikit tentang pajak untuk pelaku UMKM
Menurut Anisa Marjuni Surip, Seorang Tax Specialist. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Merupakan sebuah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
Anisa Marjuni Surip menjelaskan bahwa Wajib pajak untuk UMKM berdasarkan PP nomor 55 tahun 2022. Pph final 0,5% untuk pajak umkm adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki omzet dibawah 4,8 miliar dalam setahun
- 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi
- 4 tahun untuk wajib pajak badan usaha berbentuk koperasi, cv, atau firma
- 3 tahun untuk wajib pajak badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT
Ada dua macam wajib pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM yang di bedakan melalui jangka waktu pembayarannya, yaitu:
A.Pajak bulanan
1)Pajak penghasilan (PPh)) pasal 21 jika UMKM punya karyawan
2)PPh Pasal 23 jika ada transaksi jasa dengan wajib pajak dalam negeri
3)PPh pasal 4 ayat (2) jika terdapat sewa gedung atau kantor dan lainnya