Aulia Rahma
4202114192
Jurusan Akuntansi
Prodi Akuntansi Sektor Publik
Politeknik Negeri Pontianak
aulayaya863@gmail.com
Pembahasan :
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Selasa (4/12),Rudy mengatakan bahwa terdakwa Eni Saragih berperan menjembatani kepentingan Johannes Budisutrisno Kotjo,dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN)."Perannya terdakwa (Eni) adalah memfasilitasi pertemuan dengan PLN.Terdakwa sebagai anggota DPR Komisi VII," ujar Rudy dalam persidangan.
Dua hari pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Maulani Saragih menegaskan,apa yang dilakukannya dalam Proyek PLTU 2x300 Riau-1 itu untuk membantu proyek investasi.Tujuannya agar proyek itu berjalan lancar."Ini bukan proyek APBN,"ujarnya,seperti dikutip dari surat Eni.
KPK menetapkan Eni sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 bersama pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.Dalam surat dakwaan Kotjo,total uang yang diterima Eni secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar.Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.Eni pun telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,35 miliar yang dirinya terima dari Kotjo.Selain itu panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar juga mengembalikan uang sebesar Rp 712 juta.Secara keseluruhan total uang yang dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp 4,26 miliar.