Lihat ke Halaman Asli

aulia herlita

Mahasiswa

Skors dan Wajib Menandatangani Surat Perjanjian untuk Melki, Keputusan Rektor UI Dinilai Janggal

Diperbarui: 16 Februari 2024   01:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel

Melki Sedek Huang merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) saat ini status nya sudah menjadi tersangka kasus pelecehan sexual atas dasar Keputusan Rektor UI. Melki Sedek Huang mengajukan keberatan atas keputusan tersebut. 

Melki Sedek Huang telah di nonaktifkan sejak tanggal 18 Desember 2023 berdasarkan peraturan BEM UI No.1 Tahun 2023, melki dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses pemeriksaan. berdasarkan laporan korban merasa diri nya menerima bentuk pelecehan sexual dari saudara Melki. 

Keputusan Rektor UI memberikan hukuman kepada Melki Sedek Huang skorsing selama satu semester, Melki wajib menandatangani surat perjanjian yang berisi bahwa ia tidak akan melakukan hal serupa di kemudian hari, dan pencopotan status nya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). 

Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terjadi. 

Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. 

keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Huang Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 fakultas Hukum universitas Indonesia. "oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini, "ujar Melki sedek Huang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/1). 

Melki Sedek Huang Hak memiliki hak selama proses penyidikan yaitu untuk Mengetahui Tindakan yang Dituduhkan: Pasal 6(3)(a) ECHR menyatakan bahwa setiap terdakwa berhak mengetahui secara rinci dan dalam bahasa yang dipahami olehnya tentang sifat dan alasan dari tuduhan yang diarahkan padanya.

Menelisik ilmu komunikasi kasus Melki Sedek Huang terindikasi mengalami pelanggaran etika komunikasi "penyembunyian informasi" dimana Penyembunyian informasi terjadi ketika seseorang atau suatu entitas sengaja menutupi atau menyembunyikan fakta atau informasi yang relevan dalam suatu konteks komunikasi. 

Penyembunyian informasi dapat terjadi dalam berbagai situasi, seperti dalam organisasi, hubungan pribadi, atau dalam politik. Shah, A. (2020). "The Ethics of Information Disclosure: A Study of Business Executives in the United States and India"

Kasus Melki Sedek Huang seharus nya dilakukan dengan tindak transparansi, Pendekatan Terbuka, dan Diskusi Negosiasi dimana kasus melki sudah menjadi sorotan masyarakat luas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline