Lihat ke Halaman Asli

Aulia NurAini Sukma Arum

Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Upaya penyelesaian Sengketa Laut Internasional Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Unclos 1982

Diperbarui: 18 Desember 2024   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pulau (Sumber: https://pin.it/5TAdmlvgu)

PERAN UNCLOS 1982

UNCLOS 1982, yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, merupakan instrumen penting dalam mengatur hubungan antar negara mengenai hak dan kewajiban di laut. 

Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS) berperan sebagai kerangka hukum yang fundamental untuk mengatur berbagai aspek kelautan, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa maritim. 

UNCLOS memberikan dasar hukum yang jelas tentang batas-batas wilayah maritim, seperti laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. 

Dengan adanya ketentuan mengenai pembagian wilayah laut, UNCLOS bertujuan untuk mencegah sengketa dan memastikan penggunaan sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan. 

Ketika sengketa maritim muncul, negara-negara yang berselisih dapat merujuk pada mekanisme yang disediakan oleh UNCLOS.

Salah satu bentuk sengketa yang sering terjadi adalah terkait dengan batas wilayah laut, yang mencakup Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), batas Laut Teritorial, dan kepemilikan pulau. 

Sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan adalah contoh konkret di mana penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Mahkamah Pengadilan Internasional . 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketegangan, ada mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk mencapai resolusi yang damai.

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA MARITIM

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline