Lihat ke Halaman Asli

Dalil dan Sumber-sumber Ilmu Fiqh

Diperbarui: 4 Juni 2021   06:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalil dan Sumber-sumber Ilmu Fiqh. | pexels

Arti dalil menurut istilah adalah suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam memperoleh hukum syara'

Aula Izatul Lailiah

T20186022

A. Dalil dalam hukum Islam

Dalil berasal dari kata arab : artinya merupakan Jama  atau plural, menurut bahasa dalil itu sendiri petunjuk pada sesuatu baik yang bersifat material atau non material . Sedangkan menurut istilah, suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' yang bersifat praktif, baik yang kedudukannya qathi (pasti) atau dhani ( relatif).

Dalam kajian hukum Islam ada dalil-dalil yang telah disepakati sumber hukumnya yaitu ada 4 :

Al-Quran, Hadist, Ijmak , Qiyas ke empat sumber hukum ini harus dilaksanakan dan diikuti aturannya  karena hukum ini berasal dari Allah SWT.

1. Al-Qur'an

Kata Al-Qur'an berdasarkan segi bahasa merupakan bentuk  masdar dari kata qara'a yang bisa dimasukkan pada wajan fu' lan yang berarti bacaan atau apa yang tertulis. Al-Quran berisi Wahyu-wahyu dari Allah SWT yang telah diturunkan  secara berangsur-angsur (mutawati) kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. 

Baca juga: Fiqh Muamalah: Harta dan Pemberian Tanpa Pengganti (Hibah, Sedekah, Hadiah)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline