Beberapa waktu yang lalu muncul berita dari surat kabar nasional tentang Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 oleh Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Nah seperti biasa di Indonesia, hal- hal berikut langsung rame, jangankan isu hate speech, wong jokowi ketemu suku anak dalam aja langsung twitwar, apalagi yang beginian.
Apakah itu hate speech ? Saya berterimakasih kepada Tuhan diberikan kesempatan hidup pada masa dimana mencari informasi sangat mudah sehingga kita bisa keliatan pintar ketika menjawab sesuatu yang satu menit yang lalu kita mungkin tidak tahu apa yang kita hendak jawab, dan satu menit kemudian kita sudah ketemu jawaban itu. Tergantung paket internet yang anda daftarkan di ponsel anda. Googling.
Hate Speech menurut wikipedia adalah setiap pidato, sikap, perilaku, tulisan, atau tampilan yang dilarang karena dapat mendorong kekerasan atau tindakan merugikan terhadap/oleh seorang individu/kelompok yang dilindungi. Jelasnya, hate speech itu semacam provokasi, dan bersifat menyerang kelompok/individu yang dianggap sebagai lawan. Ujaran kebencian juga sudah diatur di pasal 310, Pasal 311, 315, 317, dan 318 KUHP, sehingga dianggap bukan lagu sebagai barang baru dalam konteks kebebasan berpendapat.
Yang menarik tentang isu hate speech saya persempit ketika isu ini ditarik kepada Presiden Jokowi, apalagi , ketika Pak Menko Luhut mengingatkan Masyarakat untuk tidak membuat Meme yang Lecehkan Jokowi. *Nah lho, ayo yang sering buat meme, mikir lagi*. Nah seperti biasa, kalau sudah urusan jokowi, maka akan ada petarungan maha dashyat antara Haters vs Jokowers ( fans jokowi-). Mereka tidak lagi membahas aspek keterkaitan antara hate speech dengan hate crime. Karena saya juga tidak tahu dimana batasan hate speech yang cenderung ke aspek kriminal mana yang tidak, dan bukan orang hukum juga dan apalagi tidak bekerja di Komnas HAM. Saya hanya manusia biasa yang bisa mencinta dan bisa membenci. Karena cinta dan benci bisa bertukar posisi tergantung bagaimana keadaan, dimana posisi kita, dan siapa yang bayar. * Untuk yang terakhir monggo jika ada yang berminat langsung kontak saya*.
Nah yang paling enak itu kalau tafsir standar hate speech bagi dua kubu ini. Kalau membela jutrungan dianggap freedom of speech, tapi kalau mengolok – ngolok lawan juntrungan dianggap hate speech. Padahal ketentuan itu ada bukan melekat pada individu, tapi bisa diletakan pada siapapun dinegara ini. Kemudian saya teringat ucapan Imam Ali bin Abi Thalib yang mengatakan
“Cintailah orang yang kau cintai sekedarnya saja; siapa tahu – pada suatu hari kelak – ia akan berbalik menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya saja; siapa tahu – pada suatu hari kelak – ia akan menjadi orang yang kaucintai.
Terus saya berpikir jika suatu saat ucapan tersebut terjadi pada saat karena terlalu mencintai jokowi, kurawa menjadi berbalik membenci jokowi, lalu Jonru mendadak menjadi seseorang mencintai jokowi.. Bayangkan apa yang terjadi, di sosial media akan terjadi gonjang ganjing cupu astagino. Haters vs Jokowers berubah 180 derajat, dan followers kurawa beralih ke jonru dan begitu juga sebaliknya. Karena standar mereka syarat ketentuan berlaku. Jadi kalau memang tidak setuju dengan pengaturan hate speech, ayo hater dan jokowers daftarin uji materi KUHP tersebut ke MK. Kan keren bang ongen, bang jonru, bang kurawa, partai socmed dan akun akun-akun yang “banyak”menghabiskan waktunya disosial media dan promotor hestek trending topik bisa bareng – bareng duduk satu meja melawan arus. Jarang – jarang lho haters dan lawannya bisa satu pemikiran. Kecuali memang satu dengan yang lain sudah saling membenci, sampai ucapan Imam Ali bin Abi Thalib itu terbukti.
Itu aja dulu. Mohon saya jangan dilaporin sebagai bagian dari Hate Speech, dan saran saya kepada kalian yang terkena pelaporan hate speech, Katakanlah “ Saya membenci ( pelapor-) karena terlalu mencintainya pak “( seraya menyanyikan lagu naif “ Benci untuk Mencinta”) pada saat di BAP Polisi.
Matursuwun, salam kopi hitam.
@sinagaisme
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H