Lihat ke Halaman Asli

August Munar

Pria yang siap menjadi sahabat, trainer, terapist, coach, counsulting, ghost writer

Dilema Tugas Fungsi dan Profesional Layanan

Diperbarui: 31 Oktober 2022   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DILEMA Tugas Fungsi dan Profesional Layanan

Oleh : August Munar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji.

Sedangkan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu setara dengan Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian

b) Jabatan Tinggi Madya setara dengan Pejabat Eslon Ia dan Ib

c) Jabatan Tinggi Pratama Setara dengan Pejabat Eslon IIa dan IIb

2.Jabatan Administrasi

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari:

a. Jabatan Administrator  bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.(Eslon III)

b. Jabatan pengawas  sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. (Eslon IV)

c. Jabatan pelaksana  bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (Fungsional Umum)

3.Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.

Jabatan fungsional keahlian :

  1. ahli pertama;

  2. ahli muda;

  3. ahli madya, dan

  4. ahli utama.

Jabatan fungsional keterampilan :

  1. pemula;

  2. terampil;

  3. mahir; dan

  4. penyelia.

Jenjang karir PNS menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini diminati banyak orang. Pasalnya, jenjang karir itulah yang menentukan  gaji dan tunjangan yang diperoleh seorang PNS. 

Saat ini, salah satu isu utama yang ada dalam birokrasi pemerintahan adalah adanya wacana perencanaan penyederhanaan birokrasi dan pengalihan status jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Sebagai persiapan artikel ini akan membahas dan melampirkan profil jabatan fungsional PNS, dengan terlebih dahulu kita fahami apa itu jabatan fungsional. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline