Hak adalah hak untuk menerima atau berbuat sesuatu yang hanya dapat diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat diminta oleh pihak lain, yang pada prinsipnya dapat diminta dengan paksa. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, namun demikian, ada konflik karena hak dan kewajiban tidak sama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk memperoleh penghidupan yang layak, namun kenyataannya banyak warga negara yang tidak merasakan kesejahteraan dalam hidupnya. Itu semua terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih mengutamakan hak dibandingkan kewajiban.
Meski belum menjadi PNS, mereka tetap dipaksa memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila hak dan kewajiban seimbang dan dihormati maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang. Jika masyarakat tidak bergerak untuk mengubah keadaan.
Karena pemerintah tidak akan pernah mengubah hal ini, tidak peduli berapa banyak orang yang menderita.Mereka lebih memikirkan cara memperoleh kekayaan materi dibandingkan manusia, dan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya.