Lihat ke Halaman Asli

Review Jurnal Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 5 Desember 2022   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Aufi Desfasabrina Khusnadila 202111013.

Review jurnal berjudul “Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya” yang ditulis oleh Muhammad Julijanto, dosen fakultas syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Jurnal volume 25, nomor 1, tahun 2015. Jurnal ini berisi 11 halaman.

Angka pernikahan dini di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 terbilang tinggi. Selama kurun waktu tersebut tercatata ada 40 pernikahan dengan syarat dispensasi usia. 

Hal ini tentu saja menyebabkan kontroversi, diantaranya melanggar HAM. Selain kontroversi tersebut, penulis juga memberikan dampak negatif pernikahan dini, diantarnya rentan perceraian, masa depan keluarga suram, dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Selain pernikahan dini di lereng Merapi, penulis juga mengungkapkan bahwa di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut angka perceraiannya berkisar 8-9 persen. 

Perceraian tersebut dikarenakan pendidikan rendah, pernikahan dini, usia belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, mentalitasnya rendah, sehingga sangat rentan terhadap terjadinya perceraian.

Dalam Fikih Klasik pada prinsipnya tidak menetapkan batas usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga tidak mengherankan bahwa perkawinan anak-anak justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama. 

Dari sudut padang yang berbeda pakar hukum Islam kontemporer melakukan terobosan hukum (exepressif verbis) terkait dengan legalitas perkawinan anak di bawah umur. 

Agama Islam dalam praktiknya tidak melarang secara tegas batasan umur pernikahan. Namun agama  Islam tidak menganjurkan untuk melakukan pernikahan dini. Karena banyaknya mudharat yang terjadi dan resiko yang berakibat kematian terutama untuk pihak perempuan.

Batasan minimal untuk menikah, terutama pada perempuan yakni 16 tahun, diungkap oleh penulis bahwa usia tersebut tidak relevan. Pernikahan diusia 16 tahun beresiko tinggi bagi perempuan. 

Resiko secara medis, seperti yang diungkapkan oleh penulis dalam artikelnya menurut saya itu cukup untuk menjadi alasan agar praktik pernikahan dini disudahi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline