Lihat ke Halaman Asli

Aufa Nugroho

Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB

Masyarakat Mengonsumsi Obat-Obatan, Sudah Terjamin Halal?

Diperbarui: 30 Maret 2022   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/close-up-photography-of-pills-161688/ 

Sebagian masyarakat terutama muslim yang taat belakangan ini kerap dilanda kebingungan dalam mengonsumsi obat. Mereka khawatir didalam obat yang mereka konsumsi, terdapat bahan atau proses pembuatan yang tidak halal. Hal ini dikarenakan masih banyak obat yang beredar di pasaran belum mempunyai sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPHJPH).

Padahal dalam pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tertulis jelas bahwa, 

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Jelas hal ini harus direspon secara cepat oleh para pelaku industri di bidang farmasi agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan menjangkau pasar yang lebih luas. Lalu, bagaimana cara agar suatu obat terjamin kehalalannya?

Logo Halal Indonesia

Menjamin halalnya obat.

1. Melihat sumber/bahan pembuatan obat

Berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Baqarah:29 dan Al-Jasiyah:13, segala sesuatu yang ada di bumi boleh digunakan asalkan bermanfaat dan/atau belum ada dalil yang mengharamkannya . Hukum untuk bahan yang berbahaya adalah haram.  Okeh karena itu, bahan pembuatan obat tidak boleh mengandung bahan yang berasal dari daging babi atau hewan yang tidak disembelih dengan syariat islam. Bahan yang berasal dari tanaman, mikroorganisme, dan sintetik kimia dibolehkan asalkan tidak toksik dan berbahaya.

2. Metode pembuatan obat

Produksi obat tidak boleh melanggar ketentuan dalam syariat islam. Dimulai dari tahap perencanaan, proses produksi, hingga pengemasan harus bebas dari bahan yang mengandung najis dan kotor.

3. Mengatur penggunaan obat

Setiap produksi obat harus mencantumkan penggunaan obat yang baik dan benar agar obat tidak menyebabkan efek berbahaya dikemdian hari bila dikonsumsi masyarakat.

4. Sertifikasi halal

Para pelaku industri farmasi didorong untuk melakukan sertifikasi halal pada setiap produknya. Pertumbuhan sertifikasi halal bagi industri farmasi terbilang sangat tertinggal. Berdasarkan data LPPOM MUI per Maret 2021, jumlah kelompok farmasi (obat dan vaksin) bersertifikat halal sebanyak 2.586 produk. Angka ini sangat rendah, yakni 0,5% dari keseluruhan produk bersertifikat halal yang berjumlah 575.560 produk dari seluruh kelompok.  Sertifikasi halal terhadap obat merupakan peluang pasar yang besar bagi industri farmasi, khususnya di Indonesia yang sudah memiliki rumah sakit syariah di berbagai daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline