Lihat ke Halaman Asli

Aufaa Akhmad

Freelance

Kebijakan Baru Wisatawan Asing: Peluang bagi Indonesia untuk Bangkitkan Pariwisata

Diperbarui: 31 Januari 2024   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Tempat Wisata. (Foto: pexels.com/Mikhail Nilov)

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru untuk wisatawan asing. Kebijakan tersebut antara lain menghapus syarat karantina dan memperpanjang masa berlaku visa kunjungan dari 30 hari menjadi 60 hari. 

Kebijakan baru ini disambut baik oleh para pelaku pariwisata. Mereka menilai bahwa kebijakan ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk bangkitkan pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan terhadap pariwisata Indonesia. Jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia menurun drastis. Pada tahun 2021, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia hanya mencapai 1,03 juta orang, turun 82,6% dibandingkan tahun 2020.

Kebijakan baru untuk wisatawan asing ini diharapkan dapat menarik kembali wisatawan asing yang sempat menurun akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

Selain menghapus syarat karantina dan memperpanjang masa berlaku visa kunjungan, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya tarik pariwisata Indonesia. Upaya-upaya tersebut antara lain:

  • Pengembangan infrastruktur pariwisata
  • Peningkatan promosi pariwisata
  • Peningkatan kualitas layanan pariwisata

Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pariwisata Indonesia dan menarik lebih banyak wisatawan asing.

Kebijakan baru untuk wisatawan asing ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk bangkitkan pariwisata Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Berikut adalah beberapa dampak positif yang diharapkan dari kebijakan baru untuk wisatawan asing tersebut:

  • Peningkatan pendapatan negara
  • Penciptaan lapangan kerja
  • Peningkatan apresiasi terhadap budaya Indonesia

Peningkatan pendapatan negara dapat diperoleh dari sektor pariwisata, seperti pajak, retribusi, dan belanja wisatawan. Penciptaan lapangan kerja dapat diperoleh dari sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, dan transportasi. Peningkatan apresiasi terhadap budaya Indonesia dapat diperoleh dari interaksi wisatawan asing dengan masyarakat Indonesia.

Kebijakan baru untuk wisatawan asing ini merupakan momentum bagi Indonesia untuk bangkitkan pariwisata. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline