Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) adalah satu bentuk dalam menunaikan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, Mahasiswa semester 6 fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang yang beranggotakan Audya Faruzi Hermawan, Lulu Lutpiani, dan Marten Bulu melaksanakan PKM di yayasan SD, SMP, SMK Yoshua tepatnya di Jl Bambu Utara, palmerah Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022.
Mengangkat judul "Mekanisme Tata cara Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pada System Online Single Submission" para anggota berharap para siswa dan siswi SMK Yoshua Jakarta nantinya dapat memahami apa itu Online Single Submission, dan mengerti apa itu UMKM .
Perlu diketahui salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah mendaftarkan perusahaan di Kantor Perdagangan. Masalah wajib daftar perusahaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Salah satu mahasiwa PKM Audya Faruzi Hermawan menyampaikan bahwa "PKM ini kami berharap, kalian sebagai generasi muda yang nantinya akan jadi penerus bangsa entah itu akan menjadi pengusaha, karyawan swasta, PNS atau lain sebagainnya paham apa itu UMKM, Online Single Submission (OSS) dan tidak awam akan hukum terutama kalian yang ini terjun di dunia bisnis dan akan meneruskan jenjang pendidikan ke jurusan Hukum"
Kemudian dilanjutkan dengan sesi penjelasan, Audya Faruzi menjelaskan seputar materi "OSS adalah Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan
Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi. UMKM merupakan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2008 usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
ataupun badan usaha perorangan dengan jumlah asset maksimal 0 sampai Rp 50 juta dan omzet total 0 sampai 300 juta. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dilakukan oleh orang perorangan ataupun badan usaha akan tetapi bukan merupakan anak perusahaan dengan jumlah asset lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan omzet total Rp 300 juta sampai Rp 2,5 milyar.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dilakukan oleh cabang orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan dengan jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 milyar dan omzet total Rp 2,5 milyar sampai Rp 50 milyar." ujarnya.