Lihat ke Halaman Asli

Audrey Nasywa Shaqilla

Mahasiswi President University

Aksi Mario Dandy yang Bikin Geleng Kepala

Diperbarui: 24 Juni 2023   21:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tahun 2023 ini seringkali berseliweran berita tentang kriminalitas yang dilakukan oleh remaja. Kriminalitas remaja tidak jauh dari definisi kenakalan remaja yang biasa disebabkan oleh masa transisi anak dari fase remaja menuju dewasa. Aksi kriminal para pelaku ini pun variatif, dimulai dari pencopetan hingga kekerasan yang dilakukan kepada anak dibawah umur. Anak dari seorang Direktorat Jenderal Pajak juga menjadi salah satu pelaku dari kriminalitas yang terjadi di Indonesia tahun ini.

Diduga anak dari Direktorat Jenderal Pajak bernama Mario Dandy yang berumur 20 tahun melakukan kekerasan terhadap David Ozora yang masih berumur 17 tahun bersama rekannya yang bernama Shane Lukas. Mario menyusun rencana bersama Shane untuk melakukan kekerasan terhadap David yang dilatarbelakangi karena Mario mendengar dari kekasihnya yang berinisial AG bahwa mantan pacar AG, David Ozora, memaksa AG untuk berhubungan badan pada 17 Januari 2023 yang membuat Mario Dandy terbakar emosi namun pengakuan AG terhadap Mario dinyatakan tidak benar oleh hakim di pengadilan pada tanggal 10 April 2023.

Semakin didalaminya kasus ini, bisa dibilang kekerasan yang menimpa David Ozora didalangi oleh pacar dari Mario Dandy, AG. Saat di pengadilan bulan April AG mengaku bahwa ia yang memberi akses untuk Mario Dandy membalas dendamnya kepada David. AG mengatakan kepada David bahwa ia akan mengembalikan kartu pelajar David bersama tantenya. Alih-alih yang datang adalah Mario, AG, dan Shane. AG mengaku juga saat di pengadilan bahwa ia sadar betul jika Mario masih menyimpan dendamnya terhadap David. Namun ia malah memberi jalan untuk Mario melampiaskan emosinya yang menyulut itu kepada David Ozora.

David dihadiahi luka sehingga masuk rumah sakit. Kondisi terkini David Ozora dikabarkan mengalami amnesia usai dianiaya oleh Mario. Aksi Mario Dandy dilaporkan AG ke pihak hukum dan mendapatkan hukuman berupa penjara 12 tahun, karena melanggar UU 354 KUHP dan UU 355 KUHP.

Pasal 354 KUHP sendiri berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 355 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Mario Dandy juga melanggar pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 sebab David Ozora sempat koma karena dipukuli Mario, hingga tak sadarkan diri. Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi Mario Dandy yaitu pola asuh orang tua yang terlalu memanjakan anaknya dan membiasakan anak dengan barang-barang yang mewah yang membuat Mario merasa “penuh kekuatan”.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline