Lihat ke Halaman Asli

Auberta Amadea Puttiwi

Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan ( Universitas Indonesia )

Perawat sebagai Profesi yang Memiliki Independensi dan Otonomi dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Diperbarui: 20 Desember 2021   05:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Perawat (iStockphoto)

Masih banyak orang yang salah kaprah ketika saya bertanya "apa yang terlintas di benak Anda tentang profesi perawat?"

Sebagian besar orang menjawab bahwa perawat adalah asisten atau bahkan pembantu dokter. Dalam hal ini dikatakan demikian karena masyarakat berasumsi bahwa profesi perawat adalah pekerjaan yang berdasar pada setiap perintah dokter (hanya menuruti dokter), perawat harus siap sedia 24 jam untuk berhadapan dan bersentuhan langsung dengan pasien, serta membantu pasien dalam hal mandi, makan, dan lain sebagainya.  Ketidaktahuan masyarakat mengenai tugas dan tanggung jawab perawat yang sebenarnya ini membuat banyaknya stigma 'pembantu dokter' melekat pada perawat.

Dampak yang lebih serius dari persepsi masyarakat yang masih memandang rendah profesi perawat dan dianggap hanya bawahan dokter yaitu semakin maraknya kekerasan baik fisik maupun verbal yang ditujukan kepada perawat akibat ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan. 

Dikutip dari Tirto.id, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) 2017, Harif Fadhilah mengatakan bahwa persepsi masyarakat menganggap perawat lebih rendah dari dokter, sehingga pasien, keluarga atau yang lainnya merasa berhak untuk melakukan kekerasan kepada perawat. 

Contoh sederhananya, seringkali pasien komplain masalah pelayanan dokter ke perawat, padahal saat dokternya datang, mereka diam saja dan tidak berani berbicara.  

Pola pikir masyarakat mengenai stigma tersebut memang perlu diluruskan. Pasalnya, perawat memang orang yang paling sering dilibatkan dalam beragam perawatan pasien, tetapi bukan berarti profesi perawat dianggap rendah dan menjadi sasaran pelampiasan kemarahan pasien, apalagi hingga melakukan kekerasan fisik.

Perawat adalah sebuah profesi yang setara dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya. 

Perawat bukanlah asisten dokter karena perawat memiliki independensi dan otonomi dalam menjalankan wewenangnya terkait asuhan keperawatan (caring) pada pasien, sedangkan dokter memberikan pengobatan/medikasi (curing) dan tindakan kedokteran lain. 

Perawat adalah sebuah profesi yang didasari Ilmu Pengatahuan Keperawatan dan dipandu dengan kode etik profesi Keperawatan yang merupakan persyaratan profesi sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat suatu keputusan. Kode etik keperawatan di Indonesia disusun oleh organisasi yang menaungi profesi perawat yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Perawat adalah sebuah Profesi, bukan sekedar pembantu dokter.

Keberadaan perawat sebagai profesi diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/MENKES/SK/XI/2001 yang menyatakan alasan perawat dijadikan sebuah profesi karena terdapat landasan ilmu pengetahuan yang jelas (Scientific Nursing) dan memiliki cabang-cabang ilmu seperti keperawatan medikal bedah, keperawatan anak, dan lain sebagainya.

Pendidikan berbasis keahlian tersebut memiliki standar kompetensi yang berbeda-beda, dimulai dari jenjang pendidikan D3 hingga S3 yang terbagi menjadi 3 tingkatan pendidikan, yaitu pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi  Ners serta Spesialis keperawatan yang nantinya akan mempengaruhi fungsi, tujuan, dan gelar yang akan diperoleh seorang perawat dalam melaksanakan tanggung jawabnya (PPNI, 2017).

Perawat sebagai profesi yang independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan peran dan wewenangnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline