Lihat ke Halaman Asli

Attin Hidayah

Mahasiswa

Peta Konsep: Kasus Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris

Diperbarui: 18 September 2024   23:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok 2 5H

Tugas Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto., S.Ag., M.A.

Kelompok 2

1. Dimas Zaka (222111033)

2. Attin Nur Hidayah (222111290)

3. Sherly Kusumawati (222111291)

4. Saif Hibatulloh (222111303)

Fatwa ekonomi syariah telah menjadi pilar penting dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia, khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Artikel ini membahas pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif yang digunakan dalam menelaah fatwa-fatwa tersebut, serta bagaimana kedua organisasi ini berperan dalam membentuk arah pemikiran hukum Islam di bidang ekonomi syariah. Dengan menggali kajian dalam jurnal terbaru, artikel ini mengungkap dinamika, tantangan, dan perbedaan pandangan dalam menyikapi perubahan ekonomi modern dalam kerangka syariah.

Daftar Pustaka

Qosim A, dkk. (2024). The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah. 24 (1): 153-170

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline