Lihat ke Halaman Asli

Attin Hidayah

Mahasiswa

Sosiologi Hukum : Definisi dan Kenyataan Empiris

Diperbarui: 11 September 2024   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 5 HES 5H

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,  S.Ag., M.Ag.

Anggota : 

1. Attin Nur Hidayah (222111290)

2. Muna Hamidah (222111296)

3. Sultoni Auliya Fathan (222111302)

4. Azka Maulana Fikri Ramadhan (222111306)

5. Adonis Berlian Nataniel (222111307)

Sosiologi Hukum merupakan Ilmu yang membahas hubungan antara manusia dengan gejala sosial disekitarnya. Para Ahli mengemukakan Sosiologi Hukum dalam beberapa aspek yaitu:

1. Satjipto Raharjo berpendapat Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
Kata kunci : fenomena hukum
Maksud dari fenomena hukum adalah hukum dianggap sebagai fenomena sosial yang berfungsi untuk menerapkan pola perilaku tertentu terhadap individu dalam Masyarakat serta bagaiman Masyarakat mempengaruhi hukum itu.

2. R. Otje Salaman berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
Kata kunci : hubungan timbal balik
Maksud dari hubungan timbal balik adalah hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, tetapi juga dipengaruhi oleh perilkau sosial Masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline