Buku yang berjudul "hukum asuransi" ini ditulis oleh HJ. Alda Adira Laniza Zainal, SH.,M.E.Sy. yang mana keseluruhan dari karya tulis beliau secara keseluruhan berjumlah 210 halaman. Dimulai dari seluk- beluk hukum asuransi hingga pengenalan dan pengetahuan produk asuransi, yang dibagi ke dalam 14 sub bab pembahasan.
Buku ini memang dibuat secara khusus untuk referensi dan pegangan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk memberikan sarana informasi dan pengetahuan mengenai seluk-beluk asuransi konvensional dan syariah. Penulis dalam pengantarnya menyebutkan secara tersirat bahwa perkembangan produk asuransi berbasis syariah dan konvensional, harus diimbangi dengan terpenuhinya sumber-sumber pengetahuan berbasis buku untuk lebih mengenalkan produk asuransi berbasis syariah dan konvensional kepada masyarakat.
Asuransi syariah merupakan suatu produk yang hadir dan lahir ditengah-tengah masyarakat sebagai alternatif serta kebutuhan umat muslim yang ingin meng-asuransikan dirinya ataupun benda miliknya sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Dalam asuransi syariah terdapat perbedaan yang sanggat mencolok dibandingkan asuransi konvensional, yang nanti hal ini akan disampaikan melalui buku yang saya riview ini.
Kemudian penulis buku ini juga memberi pesan dalam kata pengantarnya bahwa buku ini diharapkan bisa menjadi sarana kritik dan diskusi terhadap fenomena produk asuransi yang rancu dalam sistem pengoperasiannya dan berpotensi merugikan hak-hak nasabah. Sehingga perkembangan produk asuransi dapat terus berkembang secara keilmuan dan memahami bahwa basis syariah menawarkan bentuk asuransi yang bertumpu pada keadilan dan keamanan hak-hak dari nasabah.
- Pengertian asuransi dan hukum asuransi
Pada bab yang pertama penulis menjelaskan secara normatif mengenai pengertian dari asuransi secara umum, penulis menjelaskan bahwa "asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara kedua belah pihak dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran / kontribusi / premi. Pihak lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan kesepakatan yang dibuat." Secara garis besar penulis menginformasikan kepada pembaca bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah sebuah perjanjian dimana nasabah membayar sebuah kewajiban atau premi kepada pihak penanggung (asuransi) , untuk jika sewaktu-waktu pihak nasabah terkena musibah baik dirinya ataupun barang miliknya, pihak penanggung lah yang akan mengcover biaya perbaikan atau menanggukan biaya kerusakan nasabah.
Dalam pembahasan yang kedua penulis menuliskan manfaat asuransi terhadap perekonomian, dalam tulisannya penulis menggambarkan bahwa " dana yang terkumpul dari para nasabah memungkinkan perusahaan asuransi untuk melakukan investasi, baik investasi berupa jasa asuransi sendiri maupun investasi dalam bentuk lain diluar jasa asuransi. Investasi dalam jasa asuransi dilakukan dengan cara mengeluarkan berbagai produk asuransi, setiap produk tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap laba perusahaan asuransi." Dari yang disampaikan oleh penulis dapat dipahami bahwa, asuransi secara umum memiliki mekanisme kerja paraler dimana premi yang dihimpun dari para nasabah, dapat dialihkan kepada sektor investasi yang dapat menambah laba perusahaan, hal tersebut dapat didasari karena premi yang dibayarkan poleh nasabah tidak bisa langsung diclaim, harus ada beberapa prosedur dan mekanisme serta waktu yang terdapat pada kesepakatan di awal. Maka sebelum dana tersebut diclaim oleh nasabh perusahaan memanfaatkan dana tersebut untuk investasi dalam rangka mencari laba perusahaan.
- Prinsip prinsip asuransi
Pada bab kedua ini ada bebarapa prinsip-prinsip yang di sampaikan oleh penulis terkait asuransi, prinsip tersebut antara lain: Prinsip Itikad Baik yaitu "penanggung sebagai penjual polis perlu dilindungi terhadap kemungkinan adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh calon tertanggung mengenai objek pertanggungan, sehingga jika penanggung tidak mengetahui ia tidak akan menerima pertanggungan tersebut atau menerimanya tetapi dengan kondisi yang berbeda". Dari yang telah disampaikan oleh penulis kita dapat mengetahui bahwa dalam mekanisme claim premi oleh tertanggung, penanggung berhak dan wajib mengenai objek yang akan ditanggungnya. Karena objek yang diasuransikan haruslah objek yang didaftarkan pada kesepakan yang telah disepaati, jika tidak hal ini tentu akan merugikan pihak penanggung, hal hal tersebut pastinya dilindungi undang-undang. Maka prinsip diatas dirasa masuk akal untuk melindungi pihak asuransi dari penipuan.
Kemudian prinsip yang kedua yaitu prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yaitu "kepentintingan finansial yang dapat diasuransikan dalam kehidupan sehari-hari, dapat dikatakan bahwa seseorang pengusaha mempunyai interest dalam beberapa perusahaan tertentu". Dengan demikian yang dapat saya pahami adalah bahwa perusahaan asuransi tidak dapat atau tidak berhak memberikan claim kepada seseorang jika dalam hal ini seseorang menjaminkan asuransinya kepada pemberi hutang, atau keterlibatan lain dengan ranah finansial lain, karena hal tersebut juga dapat merugikan pihak penanggung.
Kemudian yang ketiga yaitu prinsip ganti rugi indeminity, yaitu "suatu mekanisme yang akan menempatkan kembali tertanggung kepada posisi semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dengan menerima pembayaran ganti rugi dari penanggung setelah terjadinya suatu kerugian". Hal tersebut menurut saya memang patut dilakukan pasalnya jika mekanisme atau prinsip tersebut tidak dibuatkan, maka potensi kerugian yang akan dialami oleh perusahaan asuransi akan tinggi karena bisa saja tertanggung melebihkan biaya kerugian atau kerusakan untuk mengambil keuntungan dari suatu kerusakan yang dialaminya.
Kemudian yang keempat yaitu prinsip kontribusi, merupakan hak penanggung untuk menagih bagian yang menjadi tanggung jawab penanggungan lain yang telah dibayarkan oleh tertanggung" pada prinsip yang ke-empat ini penulis menjelaskan bahwa praktek asuransi sama dengan tolong menolong antar nasabah dan pihak asuransi menempatkan diri sebagai pengelola, oleh sebab itu jika ada satu nasabah yang telah mengclaim asuransinya maka secara tidak langsung nasabah lain itu iuran untuk melunasi biaya yang telah dibayarkan. Kemudian yang terakhir yaitu prinsip subrogasi, "yaitu penanggung menempatkan diri atau menggantikan tempat tertanggung dengan maksud memperoleh atau menuntut ganti rugi dari pihak ketiga atas kerugian yang di derita oleh pihak tertanggung" pada prinsip yang terakhir ini yang bisa kita ketahui adalah pihak asuransi yang statusnya adalah penanggung, bisa menggantikan posisi tertangung jika pada suatu situasi pihak tertanggung dirugikan oleh pihak ketiga, maka pihak penanggung mempunyai kewajiban untuk memperoreleh ganti rugi tertanggung.
- Asas-asas prisip dasar asuransi
Pada pembahasan bab ketiga ini, penulis ingin lebih menjelaskan pikiran utama dari sebuah asuransi, yang pada pada pembahasan bab sebelumnya hanya menekankan prinsip-prinsip umum dan mekanismenya dalam ruang kerja asuransi. Secara garis besar seluruh pembahasan yang terdapat pada bab ketiga ini, membahas aspek jaminan kepastian hukum dari pengelolaan asuransi.