Modal adalah barang yang basa digunakan sebagai sebuah bahan dasaran atau atau sebuah pekerjaan, banyak pula pengertian dari modal yaitu Modal sebagai aset yang di gunakan untuk membantu distribusi aset yang selanjutnya, modal dapat memberikan kepuasaan secara pribadi, membantu untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak dan modal juga merupakan sarana yang paling utama harus di pastikan atau harus ada dalam menjalankan suatu usaha apapun. Pada suatu sistem ekonomi islam harus bebas dengan bunga, dalam hal ini bunga tidak diperkenakan memikat pengaruhnya yang merugikan pekerja,produksi dan distribusi, modal telah menduduki tempat yang khusus dalam ekonomi islam.
Dalam berbisnis, modal sangat mempunyai pengaruh yang besar, karena apa tanpa adanya modal suatu bisnis yang kita jalankan tidak akan berjalan dengan lancar, sehingga jika dalam berbisnis modal itu tidak ada sama sekali , akan mempersulit jalannya suatu bisnis, dengan adanya modal kita ketahui bahwa kita bisa membeli suatu barang atau bahan yang kita perlukan dalam berbinis dimana barang itu akan menjadi barang kita sendiri namun yang akhirnya akan kita jual kembali, tanpa adanya modal kita tidak akan mempunyai barang atau bahan yang kita miliki unutk di buat bisnis tersebut, dan tidak mungkin kita akan menjual suatu barang dalam bisnis menggunakan barang yang kita tidak miliki sendiri apalagi, dan disini terdapat hadist mengenai modal yaitu:
عَنْ عَمْرِو ْبنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيهِ عَنْ جَدَّهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِصَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَا يَحِلَّ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَ كَ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ (رَوَاهُ ابْنُ مَا جَه)َ
Artinya: “Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakekknya ia berkat, “Rosulullah SAW bersabda: “ Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh mengambil keuntungan pada seseuatu yang tidak ada jaminannnya, (kejelasan hukumnya)”. (HR. Ibnu Majah).
Pada hadist tersebut di jelaskan bahwa tidak halal jika kita menjual sesuatu yang tidak miliki apalagi mengambil keuntungan pada barang yang tidak ada jaminannya, pengeluaran modal itu berbeda- beda, seseuai dengan berapa yang dibutuhkan, jadi pada intinya modal adalah peran penting dalam sebuah bisnis jika suatu bisnis itu ingin berjalan lancar. Seorang pembisnis harus tau bagaimana bisa mengumpulkan suatu modal untuk usaahnya supaya bisnisnya bisa berjalan sesuai yang di harapkan
Disini terdapat faktor utama dalam pengumpulan modal adalah peningkatan pendapatan atau pengahasilan, islam menyarankan berbagai cara untuk meningkatkan pendapatan masyarakat ini terbagi menjadi 2 kategori :
- Wajib
- Dalam kategori ini ada point-point yang harus kita ketahui dan bahas secara bersama.
- Pembayaran zakat
- Zakat merupakan pengeluaran wajib atas ternak, barang dagangan, emas, perak, dan uang tunai. Kaitanya dengan modal yaitu hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak harta untuk zakat atau sebaliknya modal tersebut akan habis setiap tahun akibat pembayaran zakat, dalam setiap peningkatan dalam penanaman modal, pendapatan dan keuntungan juga akan meningkat.
- Larangan mengenakan bunga
- Bungan dilarang dalam islam dan masyarkat tidak di benarkan menghasilkan uang dari pinjaman modal dengan bunga, dan oleh karena itu orang menanamkan modalnya kedalam hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan pendapatan dan keuntungan.
- Pilihan
- Dalam mengenai kategori ini ada 3 pembahasan yang harus kita ketahui:
- Penggunaan harta anak yatim
- Untuk meningkatkan pertumbuhan modal dalam masyarakat, pengasuh atau orang tua angkat anak yatim tidak seharusnya menyimpan harta anak yatim, namun harus bisa memanfaatkan untuk perdagangan atau perusahaan yang lebih menguntungkan sekiranya harta anak yatim tidak habis atau hilang jika di pergunakan untuk hal yang positif insyaallah harta anak yatim itu tidak akan habis melainkan akan tetap, namun pengasuh dalam menggunakan harta anak yatim merupakan suatu pinjaman, yang jika harta tersebut di pinjam dalam membuka usaha, dan usahanya berjalan dengan lancar dan keuntungan atau pendapatan yang besar maka harta yang di pinjam oleh pengasuh harus di kembalikan kepada anak yatim itu.
- Penanaman modal secara tunai
- Pertumbuhan modal dianggap sangat penting dan setiap muslim diharapkan menanamkan modal secara tunai kedalam perniagaan, dari hadist yang menyebutkan “ barang siapa menjual rumah atau sebidang tanah akan menghasilkan pendapatan tetapi jika dia tidak menanamkan lagi hasilnya kepada benda-benda serupa, dia akan mendapatkan berkat daripadanya (dan aset tidak akan bertambah)”.
III . Meninggalkan harta waris
- Untuk membantu pertumbuhan modal dalam masyarakat, islam mendorong umatnya agar meninggalkan ahli waris dalam keadaan berharta dan berkecukupan dan tidak menyerahkan semua harta mereka untuk amal kebajikan.
- DAFTAR PUSTAKA
Abdul MananMuhamad, 1995, TeoridanPraktekEkonomi Islam,Yogyakarta: PT.DanaBaktiWakaf
RahmanAfzatur, 1995.doktrin ekonomiislam, Yogyakarta: PT.DanaBakti Wakaf
Janwari yadi, 2002.lembaga-lembaga perekonomian umat,Jakarta : PT Raja Grafindo persada
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H