Kekuasaan dan Wewenang Politik di Era Digital
Atika Handayani1
Universita Bhayangkara Jakarta Raya
Saeful Mujab2
Universita Bhayangkara Jakarta Raya
Email: 202210415049@mhs.ubharajaya.ac.id, saeful.mujab@dsn.ubharajaya.ac.id
ABSTRAK
Kekuasaan dan wewenang politik adalah konsep penting dalam pemerintahan, mencakup kemampuan pemerintah dalam membuat keputusan dan tindakan yang memengaruhi kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Di negara berbasis aturan seperti Indonesia, pemerintah memainkan peran utama dengan sistem yang mencakup pemisahan kekuasaan, kedaulatan rakyat, dan pemerintahan konstitusional. Perubahan dalam UUD 1945 menegaskan peran Mahkamah Konstitusi, yang memiliki kewenangan final dalam beberapa bidang. Dalam konteks demokrasi, pemerintahan konstitusional menolak supremasi parlemen, dengan Mahkamah Konstitusi di Jakarta sebagai lembaga utama tanpa kompetensi kehakiman berbagi. UU Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada 13 Agustus 2003 menegaskan kewenangan ini, dan lembaga tersebut didirikan pada 17 Agustus 2003. Era digital membawa transformasi signifikan dalam kekuasaan dan wewenang politik, dengan teknologi informasi dan media sosial memengaruhi proses politik. Tantangan baru seperti keamanan data, privasi, dan disinformasi muncul, namun juga ada peluang untuk partisipasi publik yang lebih luas dan transparansi yang lebih baik. Pemikiran kritis dan regulasi bijaksana diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan kekuasaan politik di tengah dinamika digital.
Kata Kunci: kekuasaan, wewenang, era digital
1. Latar Belakang
Kekuasaan politik merupakan kemampuan individu, kelompok, atau organisasi untuk mempengaruhi dan mengendalikan masyarakat. Kekuasaan politik berasal dari berbagai sumber, antara lain otoritas, wibawa, kharisma, dan kekuatan fisik. Kekuasaan politik juga dapat digunakan untuk membuat kebijakan dan peraturan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, melindungi hak asasi manusia, dan mengatur sumber daya dan perekonomian yang memperhitungkan kebutuhan dan manfaat semua kelompok sosial. Kekuasaan bisa didapatkan dengan berbagai cara, baik secara paksa maupun melalui kesepakatan tanpa paksaan. Contoh kekuasaan yang diperoleh melalui kesepakatan adalah ras umum, pengaturan, dan hibah sesuai prinsip yang berlaku. Sebaliknya, kekuasaan yang diperoleh melalui kekejaman dan tekanan, seperti kerusuhan di Myanmar. Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi menggunakan tipu muslihat, sementara taktik yang dijalankan oleh Min Aung Hlaing mulai mengambil alih sejak 1 Februari 2021. Dari model ini, terlihat jelas bahwa kekuasaan berkaitan dengan individu atau kelompok yang mengatur dan orang-orang yang diwakili. Kekuasaan menjadi sesuatu yang dirampas dan harus dilindungi. Orang-orang yang berkuasa akan mengatur orang-orang yang tidak berkuasa, dengan demikian orang-orang bekerja sebagai subjek dan objek kekuatan (Siregar, 2021).