Anak mempunyai hak asasi, sama hal nya dengan orang dewasa, dalam perlindungan hak asasi pada anak ini masih banyak orang yang acuh dan tidak perduli terutama pada lingkungan dan keluarga karena mereka beranggapan anak yang sudah terkena pelecehan ialah suatu aib yang memalukan dan akhir nya memilih untuk diam. padahal pada kenyataan nya anak - anak yang ada diindonesia ini adalah gambaran dan cerminan masa depan, aset keluarga, agama, bangsa dan negara.
Anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, maupun mental apalagi sosialnya. Sehingga jika dibandingkan oleh orang dewasa, sangat jelas anak lebih beresiko terhadap kekerasan pelecehan seksual ini, dan ada beberapa dampak kekerasan terhadap anak diantara nya seperti :
- Anak menjadi negatif dan agresif serta sangat mudah frustasi
- Menjadi sangat pasif dan apatis
- Tidak memiliki kepribadian sendiri, karena apa yang dilakukan sepanjang hidup nya itu hanya memenuhi keinginan orangtua dan juga menjadi terhambat karena trauma yang dialaminya.
- Rendah diri
- Sulit menjalin relasi dengan individu lain
Dalam perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual ini udah tercantum dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menyatakan bahwa korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana (kurnia, 2005: 6,7). Namun korban suatu tindak pidana (kejahatan) sering kali dibuat kecewa oleh praktik-praktik penytelenggaraan hukum yang lebih condong memperhatikan dan bahkan melindungi hak-hak asasi tersangka sedangkan hak asasi korban leboh banyak diabaikan (Marzuki, 1995: 197).
Masalah anak bukanlah masalah yang kecil, akan tetapi merupakan maslah besar karena anak adalah aset yang akan meneruskan generasi selanjutnya. oleh karena itu masyarakat seharus bisa bisa lebih peka dan terbuka. dan turut adil dalam penegakan hak asasi pada anak ini, serta penegakan hukum yang ada diindonesia juga harus dibenahi dari hal kejujuran, tanggung jawab dan ketegasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H