Lihat ke Halaman Asli

Harmonisasi Pertambangan

Diperbarui: 12 November 2016   09:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lokasi Tambang. Dok Pribadi

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah, diantaranya adalah batubara, mineral-mineral berharga seperti emas, perak, Minyak dan Gas Bumi. Dengan kemajuan teknologi maka sumber daya alam tersebut dapat dieksplorasi dan dieksploitasi dengan mudah melalui kegiatan pertambangan. Sistem pertambangan yang dilakukan untuk menambang bahan mineral-mineral berharga dan batubara secara umum terbagi menjadi dua, yaitu penambangan terbuka (surface mining) dan tambang bawah tanah (underground mining). 

Sedangkan untuk menambang minyak bumi juga terdiri dari dua macam, yaitu Pertambangan di daratan (on shore) dan Pertambangan lepas pantai (off shore). Kegiatan pertambangan yang dilakukan biasanya dimulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pengelolaan lingkungan sekitar pertambangan.

Kegiatan pertambangan merupakan industri yang strategis dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Hasil dari industri pertambangan dapat kita konsumsi atau pergunakan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya minyak dan gas untuk bahan bakar dan sumber energi rumah tangga, kemudian emas sebagai investasi yang nilainya tinggi dan sampai sekarang masih menjadi primadona dipasaran dan batubara sebagai sumber energi listrik. Perlu diketahui bahwa industri pertambangan menggunakan Sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui dimana kegiatannya harus dalam perencanaan yang sistematis dan matang.

Ibarat dua sisi mata pisau pertambangan memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif meliputi, sumber devisa negara, sumber pendapatan asli daerah (PAD), serta menciptakan lahan pekerjaan. Sedangkan dampak negatif dapat berupa, bahaya kesehatan bagi masyarakat sekitar areal pertambangan, menimbulkan limbah yang dapat mencemari lingkungan dan kerusakan lingkungan hidup. 

Untuk mengurangi dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dan meningkatkan dampak positif maka, setiap industri pertambangan memiliki  kegiatan berupa pengelolaan lingkungan dan kontribusi langsung terhadap masyarakat melalui kegiatan Corporate Social Responsibility(CSR). Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pengelolan lingkungan yang dilakukan yaitu, dengan cara menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001) dan terintegrasi dengan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OHSAS 18001), Sistem-sistem tersebut merupakan alat dimana didalamnya terdapat usaha kegiatan pengelolaan pencemaran air, pencemaran udara dan Limbah B3 serta pencegahan kecelakaan kerja. Untuk kegiatan pengelolaan dan penataan lahan dalam pertambangan dilakukan dengan cara reklamasi. 

Akhir-akhir ini jika kita mendengar kata “Reklamasi” yang terlintas difikiran kita adalah Demo dan penolakan seperti yang terjadi pada Reklamasi Teluk Jakarta dan Reklamasi Teluk Benoa, Bali. Namun, dalam dunia pertambangan reklamasi dilakukan sebagai upaya pasca tambang dengan tujuan memperbaiki atau menata kembali lahan yang telah digunakan untuk kegiatan pertambangan agar berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya mendekati kondisi semula sesuai tata ruang wilayah. Kegiatan yang dilakukan yaitu, dengan cara penataan tanah dan penanaman. Lahan Pasca tambang juga dapat dijadikan lokasi wisata edukasi.

Industri pertambangan tidak hanya dituntut untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dalam kegiatan bisnis yang dilakukan, tetapi perlu memberikan kontribusi kepada masyarakat sebagai tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat guna mewujudkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta pemangku kepentingan. Hal tersebut diwujudkan dalam banyak kegiatan diantaranya:

  • Bidang Kesehatan: Pengobatan Gratis, pembangunan sarana kesehatan, Posyandu, dll.
  • Bidang Pendidikan: Beasiswa, Pembangunan sekolah, Buku Pelajaran, dll
  • Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan UKM, Kursus menjahit, Kursus Otomotif, Peternakan & Perkebunan, dll.
  • Infrastruktur dan sarana umum: Pembangunan jalan, pembangunan sarana ibadah, pembangunan MCK, Saluran Listrik dll.
  • Pelestarian Lingkungan: Penyediaan Bibit tanaman, penanaman bersama masyarakat, dll.

Dengan terus meningkatkan dampak positif maka kegiatan Pertambangan dapat maju dan berkembang secara harmonis bersama masyarakat sehingga menciptakan keseimbangan dalam pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan. Hal tersebut selaras dengan prinsip pembangunan nasional berkelanjutan. AYO! MANFAATKAN HASIL TAMBANG SECARA BAIK DAN BIJAK KARENA, "TAMBANG UNTUK KEHIDUPAN".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline