Lihat ke Halaman Asli

Buruh atau Pekerja Tidak Mendapat Keadilan Dalam Dunia Kerja

Diperbarui: 16 Maret 2016   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam dunia  kerja ada kita juga mengenal pekerja perempuan bukan hanya laki-laki semata.pekerja perempuan sering kali mendapat perlakuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki,walaupun secara harfiahnya pekerjaan perempuan dan laki-laki sama.Pekerjaan atau barang yang di hasilkan perempuan lebih rapi,lebih banyak dalam menunjang dunia kerjanya.dalam jam kerja seorang perempuan lebih lama di bandingkan dengan jam kerja dari laki-laki,seperti yang terjadi dalam dunia pabrik.bukan hanya jam kerja yang terlihat secara jelas dalam perbedaan mereka dalam bekerja namun upah atau gaji yang di dapatkan perempuan lebih rendah dari pada laki-lakI.

Sejatinya kalau kita memahami bahwa perempuan yang sudah berumah tangga bekerja bukan hanya membantu perekonomian keluarga sajqa,namun melainkan dia sebagai tulang punggung keluarga yang harus mampu memberi nafkah kepada keluaraganya ketika sang suami sudah tak mampu mencari nafkah lagi untuk keluarga,yang walaupun dalam tanggung jawabnya seorang suami harus mampu menafkahi keluarganya.dalam bekerja buruh tidak pernah mengenal namanya lelah ia selalu bersemangat walaupun sudah merasa tak mampu.

Dalam pengupahan pekerja bukan hanya harus menerima upah dari hasil kerjanya namun perusahaan harus memberikan jaminan atas tunjangan kesehatan,tunjangan pokok,dan ada pula yang bersifat tunjangan tidak tetap seperti tunjangan dalam mengakses perkembangan perusahaan yang mengalami taraf kemajuan atau kemunduran namun hal ini tidak pernah di berikan kepada pekerja(buruh).

jaminan kesehatan dalam bekerja buruh atau pekerja haruslah mendapata jaminan kesehatan karana sebagai penunjang dia dalam bekerja dan hasil yang akan memberikan untung untuk perusahaan kembali,pemberian tunjangan hari raya keagamaan seperti hari raya idul fitri buat yang di berikan untuk bagaimana mereka puanya waktu bersama keluarga,namun PP 78 2015 yang di dalamnya memuat tentang bagaimana buruh tidak lagi mendapatkan tunjangan dalam bentuk apapun oleh perusahaan apalagi namanya bonus harian,bonus minggun dan bulanan yang seperti kebiasaan dilakukan oleh perusahaan manapun untuk pekerjanyanya yang melakukan pekerjaan dengan baik.

Pekerja perempuan berbeda dengan pekerja laki-laki yang dimana pekerja perempuan haruslah mendapatkan hak-hak dalam bekerja dan hak atas cuti terhadap beberapa hal antara lain:

1.hak untuk cuti haid

2.hak cuti hamil

3.hak cuti melahirkan

Namun dalam kenyataan dunia kerja pekerja perempuan slalu di persuliat dalam semua hal,dalam meminta cuti tidak pernah di permudah oleh pihak perusahaan,begitulah tragisnya dunia kerja seorang buruh perempuan yang tidak mendapat kedudukan dan perlakuan yang sama dengan buruh laki-laki yang seharusnya dalam kerja mereka sama-samalah seorang buruh yang mengabdiakan diri untuk perusahaan namun perusahaan hari ini hanya memikirkan keuntungan semata bukan mementinglan kepentngan dati buruh atau pekerja perusahaan tersebut dan memenuhi tunjangan dalam menjamin kesehatan,pendidikan yang akan di dapat oleh anak pekerja tersebut. 

Dalam hukum pastilah ada yang mengatur tentang perburuhan yang melindungi pekerja atau buruh indonesia,yang dimana indonesia di kenal dengan lembaga hukumnya namun hukum tak berlaku seperti dan sewajarnya hukum berlaku menempatkan diri dalam membela yang lemah.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline