Lihat ke Halaman Asli

Atiek Rachmawati

Penulis Lepas

Jemput Bola, Disdukcapil Kabupaten Magelang Adakan Rekam KTP di SMA N 2 Grabag

Diperbarui: 20 September 2023   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana Perekaman KTP-el di SMA N 2 Grabag (dokumen pribadi)

Sebanyak 429 siswa SMA N 2 Grabag, yang termasuk dalam kategori usia minimal 16 tahun, belum punya KTP dan atau belum pernah melakukan perekaman KTP, selama 3 hari, yaitu Senin-Rabu, 18-20 September 2023 melakukan perekaman KTP di sekolah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Magelang dalam surat nomor 470/825/12/2023 tertanggal 6 September 2023 yang dikirimkan ke SMA N 2 Grabag.

Disebutkan bahwasanya berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP Elektronik serta ID Digital dan surat Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/17865/Dukcapil tanggal 21 November 2022 perihal Penerapan Identitas Kependudukan Digital dan guna memenuhi target nasional perekaman KTP-el, khususnya untuk penduduk pemula, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melaksanakan perekaman dengan jemput bola ke masing-masing sekolah.

Siswa antusias mengikuti kegiatan (dokumen pribadi)

Menindaklanjuti surat tersebut, maka tim kesiswaan SMA N 2 Grabag segera melakukan pendataan terhadap seluruh siswa SMA N 2 Grabag yang semuanya berjumlah 812 siswa, dan terjaring 429 siswa yang termasuk kategori untuk menjadi sasaran kegiatan perekaman KTP -el tersebut. Tuti Ismawati dari Dukcapil mengatakan, selain kegiatan perekaman KTP-el, juga akan dilaksanakan sosialisasi dan aktivasi IKD (Identitas kependudukan Digital).

Perekaman KTP-el oleh petugas dari Dukcapil Kab. Magelang (dokumen pribadi)

M. Isnani, S.Pd, waka kesiswaan SMA N 2 Grabag menambahkan, bahwa dalam perekaman KTP-el tersebut, lebih dikhususkan kepada siswa yang berdomisili di Kab. Magelang, mengingat ada juga siswa SMA N 2 Grabag yang berasal dari luar kab. Magelang, seperti Kota Magelang, Kab. Temanggung dan sekitarnya. Siswa yang melakukan perekaman KTP-el juga diwajibkan membawa fotokopi akta lahir dan KK untuk kelengkapan berkas yang dibutuhkan oleh Dukcapil, pungkasnya. (AR/20/9)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline