Lihat ke Halaman Asli

Penyelesaian Sengketa Arbitrase Syariah

Diperbarui: 17 Mei 2018   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pada zaman sekarang banyak terjadi sengketa atau masalah baik dalam kegiatan bisnis, perdagangan, sosial budaya, ekonomi dan lain sebagainya.

Untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, selain dapat diajukan ke pengadilan baik pengadilan negri maupun pengadilan agama, menyelesaikan sengketa juga dapat melalui arbitrase. Dan apabila itu dibidang syariah, maka kita dapat menyelesaikan melalui arbitrase syariah.

Sebelumnya kita harus mengetahui sejarah,pengertian,landasan hukum,serta ruang lingkup dari arbitrase syariah itu sendiri

Sejarah arbitrase syariah 

Sebelum indonesia merdeka, arbitrase ada pada zaman penjajahan hindia belanda dibagi menjadi 3 golongan yaitu golongan timur asing dan eropa berlaku  RV, golongan bumiputera yang berada diluar jawa dan madura berlaku Rbg, dan golongan bumiputera yang berada di jawa dan madura. Kemudian pada zaman penjajahan jepang, pada masa ini jepang membentuk satu macam peradilan yang berlaku bagi semua orang yang diberinama Tihoo Hooin. 

Berlakunya arbitrase ini, pemerintahan jepang mengeluarkan peraturan pemerintah bala tentara jepang yang menentukan bahwa semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaan hukum dan undang-undang dari pemerintahan dahulu tetap diakui sah asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer jepang. Lalu setelah indonesia merdeka, peraturan-peraturan yang sudah ada sejak dulu selama belum diubah, ditambah, atau diganti masih tetap berlaku, keadaan ini masih terus berlanjut sampai dikeluarkannya Undang-undang no. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Itulah sejarah dari arbitrase, kemudian pengertian arbitrase sendiri ialah menurut undang-undang disebutkan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam perspektif islam arbitrase dapat disepadankan dengan istilah tahkim. Tahkim berasal dari kata hakkama. Yang Secara etimologi, berarti menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa. Menurut terminologinya, arbitrase yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa para pihak seperti dikemukakan diatas, didalam islam dikenal juga sebagai lembaga penyelesaian sengketa para pihak yang disebut ash-shulhu(memutus pertengkaran atau perselisihan).

Landasan hukum dari arbitrase yaitu al-qur'an surat an-nisa:35 dan al-hujurat:9 serta Undang-undang no.30 tahun 1999.

Ruang lingkup arbitrase dan objek arbitrase berkaitan erat dengan persoalan yang menyangkut huquq al-ibad (hak-hak individu) secara penuh yaitu peraturan-peraturan dan undang-undang yang mengatur hak perorangan yang berkaitan dengan harta benda. Tujuan utama bagi pelaksanaan arbitrase adalah menyelesaikan sengketa dalam cara damai sesuai dengan prinsip itu, sengketa yang akan diselesaikan oleh hakam hanyalah sengketa yang dapat diterima sifatnya untuk didamaikan seperti sengketa yang menyangkut harta benda dan yang sama sifatnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline