Lihat ke Halaman Asli

Muhammad AthoIllah

Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang

Ketika Hakim sudah Hilang Kehakimannya

Diperbarui: 1 November 2024   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : PNGWing

Oleh : Muhammad Athoillah

“ketika hakim sudah hilang kehakimannya”, mungkin itu keadaan yang terjadi di Indonesia saat ini. Hakim yang bertugas sebagai seseorang yang diyakini dapat menyelesaikan masalah dengan adil, sudah tidak dapat dipercaya lagi karena putusannya sendiri yang tidak bisa dinalar oleh undang-undang. Seperti kasus Ronald Tannur yang dapat bebas dari vonis hukuman setelah melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. 

Padahal sudah ada dalam undang-undang pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dijelaskan bahwa merampas nyawa orang lain dengan sengaja diancam pidana paling lama 15 tahun. Jadi apa penyebab putusan hakim itu berbeda dengan undang-undang? Hal itu bisa dijelaskan dengan menggunakan teori keadilan dari John Rawls.

John Rawls menjelaskan dalam bukunya berjudul “A Theory of Justice” bahwasanya keadilan adalah kebajikan pertama dari lembaga sosial, sebagaimana kebenaran adalah kebajikan dari sistem pemikiran. Keadilan juga bisa diartikan sebagai fairness yang bisa dijalankan ketika mengikuti pure proceduran justice yang bergantung pada the original position (posisi asli). 

Maksud dari the original position yaitu suatu keadaan yang rasional dan umum dimana disitu tidak ada keberuntungan dan ketidakberuntungan pada setiap individu baik secara alamiah (misalkan bisu) ataupun sosial (misalkan miskin). 

The original position menegaskan adanya persamaan kedudukan (equal) pada moral manusia yang dapat merasakan konsep baik dan keadilan, sehingga individu yang rasional akan memilih prinsip ini. Kemudian konsep the original position bergabung dengan konsep the veil of ignorance, hal itu menghasilkan individu the original position yang tidak memiliki informasi tentang individu yang lain.

Konsep the veil of ignorance (selubung ketidaktahuan) suatu keadaan yang diasumsikan bahwa setiap individu tidak memiliki informasi mengenai kedudukannya dalam masyarakat, status sosialnya, tidak mengetahui nasibnya, kemampuan, kecerdasan dan lainnya. Begitu juga tentang keadaan politik, ekonomi dan pencapaian yang telah didapatkannya. 

Hal yang diketahui setiap individu adalah informasi umum yang tidak berpengaruh terhadap keputusan dalam melakukan keadilan. Dan apabila individu mengetahui informasi perihan keadaan dan situasi individu tersebut, maka dia sudah tidak lagi dalam the original position.

Jika ditinjau dengan kasus Ronald Tannur, sudah sangat jelas bahwa keadaan Ronald Tannur tidak dalam the original position karena banyak yang mengetahui bahwa dia adalah anak dari mantan pejabat DPR RI yang juga adalah seorang pengusaha. 

Dan hal itu membuat the veil of ignorance sudah tidak ada dalam kasus ini. Ketika keputusan hakim sudah tidak bisa dirasionalisasi maka besar kemungkinan keputusan tersebut tidak berpedoman kepada konsep the original position dan the veil of ignorance. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline