Lihat ke Halaman Asli

athes2ifathiyakhairuizzati

Saya mahasiswa di UIN RADEN MAS SAID Surakarta

Review Jurnal Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow

Diperbarui: 14 Desember 2024   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul: Sengketa Plagiasu Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow

Nama Jurnal: Jurnal Analogi Hukum

Volume & Halaman: Volume 5 Nomor 1, 48-54

Tahun: 2023

Penulis: Ni Wayan Sukalandari, Nyoman Putu Budiartha, dan Putu Ayu Sriasih Wesna

Reviewer: Fathiya Khairu Izzati

Tanggal Reviewer: 14 Desember 2024

Link Jurnal: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/6567/4336

Hasil Review Jurnal 

Latar Belakang 

Di tengah kemajuan teknologi dan informasi dan banyaknya karya-karya dihasilkan oleh manusia, membuat orang- orang menciptakan suatu merek tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga banyak terjadi pelanggaran terkait dengan merek dan banyak pula pihak yang dirugikan. Setiap orang yang ingin menciptakan suatu merek baru, tentunya harus paham dan mengetahui tentang pengaturan atau ketentuan UU yang ditetapkan pada negara Indonesia mengenai merek, sehingga dapat meminimalisir kerugian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Merek adalah penanda dimana benda khusus dipribadikan, sehingga bisa menjadi pembeda atau cirikhas dengan benda lainnya yang serupa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline