NAMA : ATHAYA RIZKY RAMADHANI
NIM : 212111012
PRODI/KELAS : HUKUM EKONOMI SYARIAH/5A
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
A. PENGERTIAN SOSIOLOGI
Kata sosiologi diambil dari kata socius kata ini diambil dari kata latin yang berarti berkumpul atau bersama. Sementara arti sosiologi adalah ilmu yang digunakan untuk mengamati suatu peristiwa yang ada dalam kehidupan masyarakat, dari cara ini bertujuan untuk melakukan memperbaiki atau meluruskan hal-hal yang dianggap melenceng dari perbuatan yang baik. Beberapa ahli mengemukakan sebagai berikut
- Ellwood memiliki pandangan bahwa sosiologi adalah ilmu yang menghubungkan antara manusia dengan kelompoknya, asal dan kemajuannya, serta bentuk dan tanggungjawabnya.
- sementara Spencer mengemukakan bahwa sosiologi ini adalah ilmu yang mempelajari tentang pembangunan dan kewajiban masyarakat yang hidup dalam lingkungannya.
- Durkhaim juga mengemukakan pendapat bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari lembaga-lembaga atau prantara-prantara hubungan sosial.
B. OBJEK DAN SIFAT KAJIAN SOSIOLOGI
beberapa ahli mengemukakan bahwa objek kajian sosiologi adalah manusia atau masyarakat karena manusia memiliki hubungan antar sesama manusia dimana proses ini timbul dari hubungan interaksi mereka dalam kehidupan sosialnya.
Sifat kajian sosiologi terdapat beberapa sifat yaitu sosiologi adalah :
- ilmu sosial dan bukan ilmu pengetahuan alam artinya kajian ini memiliki fungsi untuk membedakan antara ilmu pengetahuan dengan gejala ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan gejala yang muncul dari masyarakat.
- sifat kajian berikutnya yaitu sosiologi bukan ilmu normative karena ilmu ini membatasi diri pada hal yang terjadi di masa ini.
- yang ketiga yaitu sosiologi merupakan ilmu yang murni dan bukan ilmu pengetahuan terapan sifat ini memiliki fungsi untuk mendapatkan pengetahuan tentang masyarakat.
C. DESKRIPSI TENTANG HUKUM
Hukum adalah suatu norma yang mengikat pada sebuah lingkungan atau kumpulan orang. Dimana memiliki arti hukum adalah kesepakatan yang bersumber dari dua pihak dimana telah menjatuhkan pilihan terhadap suatu hak dan kewajiban. Dan hukum juga merupakan perilaku faktual dimana hukum adalah pilihan keputusan yang bersifat mengikat. Hukum juga memiliki fungsi sebagai wujud dari pencapaian tujuan hukum itu sendiri. Para ahli juga mengemukakan beberapa fungsi antara lain:
- Fungsi hukum sebagai alat untuk mengatur hukum itu harus baik.
- Fungsi hukum sebagai alat dalam melakukan kontrol sosial dalam mengamati perilaku masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai alat untuk mengatur rekayasa sosial dimana fungsi ini pemerintahan harus menggunakan hukum sebagai alat untuk perubahan sosial.
- Fungsi hukum ini harus diorientasikan untuk sarana pembangunan dan hukum menjadi agen dalam pembangunan masyarakat.
- Fungsi hukum diorientasikan untuk alat penegak nilai-nilai kemanusiaan.