BENDUNGAN (19/7) – Perkembangan teknologi, informasi dan telekomunikasi (IPTEK) yang begitu maju di kalangan remaja, membuat kita terlena dan tanpa sadar melakukan tindakan perundungan/bullying di dunia maya yang dikenal dengan istilah cyberbullying. Cyberbullying merupakan fenomena baru yang akhir-akhir ini sering terjadi terutama dikalangan anak-anak yang berusia remaja.
Menurut Unicef.org, cyberbullying (perundungan dunia maya) adalah bullying atau perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Cyberbullying lebih kejam dibandingan tindakan bullying karena meninggalkan jejak digital seperti foto, video, dan tulisan yang mana akan menguncang psikologis seseorang yang menjadi korban.
Kasus cyberbullying di Indonesia cukup tinggi, setidaknya terdapat 25 pelaporan kasus per hari. Berdasarkan data KPAI, terhitung sejak 2018 lalu, angka anak yang menjadi korban Cyberbullying telah mencapat 22,4%. Di Indonesia permasalahan terkait cyberbullying telah tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga penanganan kasus melibatkan pihak kepolisian serta melalui jalur pengadilan negeri dalam upaya hukumnya.
Fakta tersebut membuat Athaya Mutiara Denasfi, Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021/2022 Kelurahan Bendungan, melalui program monodisiplinnya berkeinginan untuk meningkatkan kesadaran publik terutama remaja akan cyberbullying dengan memberikan booklet yang berisi pemahaman akan istilah – istilah yang muncul dalam kegiatan perundungan dunia maya kepada remaja Karang Taruna Kelurahan Bendungan, Gajahmungkur, Semarang.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan remaja kelurahan Bendungan dalam mewaspadai, mengantisipasi serta menghentikan tindakan perundungan di dunia maya di lingkungan mereka.
Adapun istilah pada Cyberbullying yang patut diketahui, yaitu:
1. Flaming
Flaming merupakan penyerangan verbal atau tindakan seseorang mengirimkan pesan teks yang berisi provokasi, penghinaan, hujatan, cacian, hinaan, atau panggilan buruk yang dialamatkan pada seseorang dalam komunitas online seperti forum publik, group chat atau thread komentar di media sosial. Biasanya terjadi disebuah forum online dengan penghuni yang memiliki ragam budaya, ideologi serta latar belakang.
2. Cyberharassment
Tindakan seseorang mengirimkan pesan teks yang berisi gangguan dengan intensitas terus-menerus secara online, dengan tujuan untuk menimbulkan kegelisahan kepada korban. Cyberharassment juga mengandung kata-kata hasutan agar orang lain melakukan hal yang sama. Pesan-pesan yang disampaikan kepada korban biasanya menyakitkan dan serius, serta dapat berupa pelecahan seksual, emosional, atau sosial.
3. Denigration / Dissing
Tindakan yang mencemarkan nama baik seseorang dengan sengaja dan sadar dengan mengumbar keburukan orang lain melalui internet. Pelaku denigration mengunggah gosip, rumor, serta kebohongan yang kejam mengenai korban untuk merusak reputasi, mempermalukan dan merendahkan korban di mata orang lain.
4. Cyberstalking
Merupakan tindakan memata-matai, mengganggu dan pencemaran nama baik terhadap seseorang yang dilakukan secara intens yang berdampak pada korban menjadi merasa ketakutan, kecemasan, depresi, hingga mengancam keselamatan korban. Mengunggah terlalu banyak informasi pribadi secara publik melalui media sosial seperti Intragram, Facebook, atau Twitter, beresiko untuk mengalami cyberstalking. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh pelaku dewasa dengan korban anak-anak, atau pelaku bisa dikenal sebagai pedofil.