Lihat ke Halaman Asli

Pelanggaran dalam Pemilu di Indonesia

Diperbarui: 14 Januari 2024   23:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://yogya.inews.id/berita/4377-bendera-parpol-di-sleman-langgar-zonasi-ini-instruksi-bawaslu

Pesta demokrasi sebentar lagi akan tiba, isu dalam pemilu besar besaran 2024 sudah dari lama menjadi perbincangan umum di negri ini. Hal yang paling dekat dengan pemilu tidak lain adalah kampanye, apabila mendengar kata pemilu umumnya kita pasti terpikir dengan kata kampanye. Kampanye adalah kegiatan yang lumrah dilakukan oleh partai politik untuk mempromosikan kandidatnya. Di seluruh dunia, kegiatan ini dilakukan. Di Indonesia sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye dan masa tenang selama periode tertentu.

Kampanye adalah suatu kegiatan komunikasi atau penyampaian informasi yang dilakukan secara terencana untuk mempengaruhi serta mengambil simpati individu atau masyarakat menggunakan berbagai macam media, dengan tujuan akhir agar masyarakat dapat senantiasa memilih calon yang telah dipromosikan dalam kampanye tersebut.

Sedangkan, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRD, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu. Pada dasarnya kegiatan kampanye dilandasi oleh prinsip persuasi, yaitu mengajak dan mendorong publik untuk menerima atau melakukan sesuatu yang dianjurkan atas dasar kesukarelaan.

Pada masa kampanye perbedaan dalam pemilihan calon menjadi hal yang lumrah terjadi, misalnya perkubu-kubuan antar tetangga sampai bermusuhanpun bukan hal yang baru dalam demokrasi yang ada di Indonesia. pada masa ini hal-hal berbau partai menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari, terlihat poster-poster dan baliho bergambarkan calon presiden tirlihat di setiap sudut jalan, bukan hanya di dunia fisik saat ini kegiatan kampanye juga terdapat di internet atau di media sosial. Ajakan-ajakan, orasi, penyampaian visi dan misi secara langsung atupun tidak langsung akan setiap hari dirasakan, bahkan bantuan-bantuan dari partaipun sebenarnya adalah kegiatan dari kampanye.

Adapun pelanggaran yang terjadi dalam pemilu, pelanggaran ataupun kecurangan sering terjadi didalam persaingan. Pelanggaran dalam pemilu terbagi tiga, pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana. Pelanggaran pelaksanaan demokrasi (pemilu) pasti selalu ada di setiap masanya siapapun calonnya dan apapun partainya, berikut ini kcurangan-kecurangan dalam pemilu yang sering terjadi.

  • Politik Uang

Politik uang adalah suatu bentuk penyuapan atau pembelian suara seseorang supaya memilih atau menaruh suaranya kepada kandidat atau calon tertentu yang dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan oleh simpatisan atau kader menjelang hari pemilihan. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

  • Kampanye Hitam

Kampanye hitam pada pemilu adalah bentuk propaganda kepada masyarakat yang isinya negatif dan keburukan dari lawan politiknya. Keburukan tersebut digunakan untuk merusak citra dan mempertanyakan reputasi dari lawan politik yang dimaksud. Target-target kampanye hitam biasanya tidak hanya menyasar secara personal tapi juga bisa mengarah kepada keluarga, kerabat, atau bahkan lingkungan dia tinggal dan bekerja. Berbagai media digunakan untuk melakukan praktik kampanye hitam seperti media sosial, majalah, baliho dll. Kampanye hitam adalah bentuk kecurangan saat pemilu yang dapat merugikan lawan politik secara personal.

Kesimpulannya dalam menjalani aktivitas demokrasi ini sebagai masyarakat Indonesia kita memiliki kewajiban untuk ikut serta mengawasi dan menjaga agar kegiatan pemilu dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kecurangan-kecurangan. Bukan hanya para penyelenggara pemilu yang memiliki tanggung jawab untuk ikut serta menjaga keberhasilan pemilu. Pemerintah dan partai juga harus ikut serta dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menjadi pemilih yang baik dan tidak twerpengaruh oleh oknum pelaku kecurangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline