Lihat ke Halaman Asli

Ataya Sela Callista

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Sistem Proporsional Terbuka: Relevansi Yuridis dan Argumentasi Pro Kontra

Diperbarui: 18 Desember 2024   22:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. APA YANG MEMBUAT SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA RELEVAN DIPILIH 

Secara umum stakeholder dan aspirasi masyarakat yang menginginkan untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka berkutat pada esensi demokrasi yang jelas tercerminkan pada sistem proporsional terbuka dan dilegitimasi secara kuat oleh Putusan Perkara No.22-24/PUU-VI/2008 yang mengarahkan pada sistem proporsional terbuka yang lebih sejalan dengan konstitusi. Rel-rel yang diberikan oleh konstitusi juga hadir pada sistem proporsional terbuka walaupun tidak seluruh instrument proporsional terbuka konsekuen dengan konstitusi yang ada. Seperti misalnya pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 terkait kedaulatan rakyat, pasal 22E ayat 1 terkait asas-asas pemilu, khususnya asas langsung dan adil yang jelas esensinya hanya hadir pada sistem proporsional terbuka bukan pada tertutup, pasal 27 ayat (1) terkait kesamaan kedudukan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equality and opportunity before the law), begitu juga dengan pasal 28D ayat (3) yang secara substansi mirip yakni terkait hak kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pada turunan hukumnya yakni UU No. 7 Tahun 2017 pasal 168 ayat (2) juga secara jelas menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dan argumen-argumen lainnya. Jadi esensi, semangat, dan intensitas demokrasi yang ada pada sistem proporsional terbuka yang sesuai dengan substansi demokrasi pada dasarnya menjadi basis alasan sistem ini lebih dipilih, ditambah memang negara kita pun mengadopsi sistem demokrasi. Ditambah ketidakmemadaian internal partai politik dan gejala oligarki yang hadir membuat stakeholder dan masyarakat enggan untuk memilih sistem proporsional tertutup yang bagi mereka juga hanya memberikan keuntungan pada kelompok tertentu, khususnya elit partai politik.

Dan jika kita mengacu pada hasil survey dari Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Februari 2023, sebanyak 80% menginginkan sistem proporsional terbuka, dan ini terdiri dari semua demografi yang ada dan konstituen dari partai politik masing-masing.

"Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu tetap mendorong diterapkannya sistem proporsional terbuka disertai perbaikan dan penguatan instrumen-instrumennya," ujar anggota Sekber yang juga merupakan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Minggu (31/7).

Berikut ini adalah alasan Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Meningkatkan keterkaitan hubungan antara caleg dengan pemilih. Dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat langsung memilih caleg sesuai dengan yang diinginkannya tanpa ditentukan dengan partai politik. Artinya hubungan antara caleg dan pemilih akan semakin erat;

Proses rekrutmen caleg di internal partai politik masih bersifat tertutup, jika sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional tertutup maka tidak ada ruang bagi pemilih untuk menyeleksi secara langsung caleg yang diinginkannya, sementara dengan sistem proporsional terbuka pemilih dapat memutus oligarki partai tersebut;

Bagi calon legislatif perempuan sistem proporsional terbuka memberikan pembelajaran mengenai bagaimana cara berkompetisi dalam pemilu, jika sistem pemilu diubah maka apa yang selama ini sudah dipelajari oleh para caleg perempuan tersebut akan sia-sia;

Partai politik dituntut untuk melakukan rekrutmen caleg secara demokratis sehingga meskipun sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka bukan caleg yang hanya memiliki popularitas yang tinggi dan memiliki modal besar yang dipilih menjadi caleg tetapi yang memang memiliki dukungan dari grassroot;

Sistem pemilu proposional daftar terbuka memang membawa banyak masalah, mulai dari tuduhan menyuburkan politik uang sampai menghasilkan anggota parlemen kualitas rendah. Namun mengubah sistem pemilu proposional daftar terbuka menjadi sistem proporsional daftar tertutup, bukan memperkuat dan menyuburkan kembali oligarki politik, tetapi juga membunuh partisipasi politik berkualitas yang mulai tumbuh di masyarakat. Oleh karena itu yang perlu dilakukan adalah penyempurnaan sistem pemilu proporsional daftar terbuka;

Penyempurnaan sistem pemilu proporsional daftar terbuka dilakukan dalam dua aspek: sistem dan manajemen. Dalam sistem pemilu: pertama, variabel besaran daerah pemilihan perlu diperkecil menjadi 3-6 kursi agar calon dan pemilih lebih mudah saling mengenali dan saling bertanggungjawab; kedua, variabel metode pencalonan dipertegas, pemilih hanya memilih calon sebab memeilih calon berati memilih partai politik karena calon diajukan partai politik. Kemudahan memilih ini akan membuat pemilih dan calon fokus dalam berkampanye;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline