Lihat ke Halaman Asli

Atanshoo

Mahasiswa

Korupsi 271 Triliun Menjerat Suami Sandra Dewi, Apakah Benar?

Diperbarui: 30 Maret 2024   10:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah (Foto: Instagram Sandra Dewi)

Dilansir dari Detik, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menggemparkan publik. Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, terjerat dalam kasus ini bersama 15 tersangka lainnya. Kasus ini melibatkan dugaan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah tersebut. Harvey diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT atau RZ, dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey, dalam kapasitas mewakili PT RBT, menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Dia meminta para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung mengungkapkan bahwa Harvey menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar tersebut. Uang tersebut diterima melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim.

Dalam kasus ini, Harvey disebut memberi instruksi kepada para pemilik smelter untuk menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul kemudian dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

Selain kerugian keuangan yang besar, kasus ini juga berdampak serius pada lingkungan. Penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menunjukkan bahwa kerugian lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Kerugian ini mencakup kerusakan hutan di Bangka Belitung, baik dalam kawasan hutan maupun nonkawasan hutan.

Dampak kerusakan lingkungan yang begitu besar mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dalam setiap kegiatan ekonomi. Kasus ini juga menjadi cerminan pentingnya integritas dalam berbisnis dan menghindari praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.

Hingga saat ini, Sandra Dewi belum dapat menjenguk suaminya di rutan karena masih dalam proses asimilasi. Proses hukum kasus korupsi ini akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus korupsi ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada yang bisa luput dari hukum, terlebih dalam kasus-kasus yang merugikan negara dan lingkungan. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kesimpulan

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah tersangka lainnya merupakan cerminan nyata akan bahaya korupsi terhadap lingkungan dan keuangan negara. Dugaan kerugian yang mencapai Rp 271 triliun tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga meninggalkan dampak lingkungan yang mungkin sulit untuk diperbaiki.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline