Lihat ke Halaman Asli

Asy Siffa Aulia

Mahasiswa Universitas Jambi

Peran Mata Kuliah Anti Korupsi Dalam Perspektif Ideologi Pancasila Pada Mahasiwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Diperbarui: 15 Desember 2024   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan
Pendidikan merupakan wadah untuk mengembangkan potensi manusia dengan membentuk kecerdasan sesuai amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta berusaha untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu mengubah kualitas masyarakat Indonesia untuk dapat memiliki moral dan sikap dalam memajukan mutu pendidikan (Salistina 2015). Hal ini mengacu pada pengolaan sistem pendidikan nasional untuk menumbuhkan budaya anti korupsi melalui lembaga pendidikan yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003 menjelaskan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan karakter dan sikap dalam peradaban bangsa.
(Putri et al. 2022) menyebutkan bahwa pentingnya integrasi mata kuliah anti korupsi dalam kurikulum pendidikan tinggi, terutama di program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, tidak dapat diremehkan. Melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi, mahasiswa dapat dibekali dengan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran yang sangat diperlukan dalam menolak praktik korupsi. Selain itu, mata kuliah ini juga dapat memperkuat kompetensi kewarganegaraan mahasiswa, memperluas pemahaman mereka tentang peran dalam memerangi korupsi, serta mendorong partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang kemudian dikenal istilah corruption, corrupt (Inggris), corruption (Perancis), dan corruptie/korruptie (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Pengertian lainnya, "perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya". Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu bentuk pencegahan terhadap korupsi. Tujuan pendidikan adalah menghaluskan budi. Melalui pendidikan antikorupsi, diharapkan dapat dibentuk integritas setiap individu, diharapkan dapat memunculkan keteladanan terutama dari pengajar/dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan lainnya, yang nantinya akan diteladani/diikuti oleh seluruh mahasiswa. Pendidikan antikorupsi merupakan manifestasi dari pendidian karakter. Jika kita menginginkan masyarakat berperilaku tidak koruptif, harus dimiliki sikap atau nilai anti korupsi (yang mendasar misalnya sikap jujur). Untuk mewujudkan nilai dan perilaku anti korupsi dalam kehidupan masyarakat suatu perguruan tinggi misalnya, harus dimulai dari adanya rencana besar (grand design), yaitu sikap pentingnya

perilaku anti korupsi sebagai visi bersama (menyamakan visi). Visi ini harus datang dan dimulai dari pucuk pimpinan institusi.
Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan, dan pencegahan, upaya penindakan dan pencegahan tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks kontribusi terhadap pembangunan nasional, pendidikan antikorupsi diharapkan dapat mencetak generasi muda yang berkarakter antikorupsi, mampu berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta memiliki kompetensi kewarganegaraan yang kuat. Oleh karena itu, integrasi mata kuliah antikorupsi dalam kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan langkah strategis untuk mencetak calon pemimpin masa depan yang berintegritas dan bertanggung jawab (H Satrijo Budiwibowo n.d.).
Menyoroti tingginya tingkat korupsi di Indonesia, menjadi penghambat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan mata kuliah pendidikan anti- korupsi di perguruan tinggi. Hal ini penting sebagai pendekatan preventif untuk mengurangi dan mencegah terjadinya korupsi, khususnya di kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan di Indonesia (Johansyah and Lestari 2022).
Korupsi di Indonesia telah terjerumus pada kehidupan sosial dan pemerintahan yang mengakar pada kebiasaan hidup, perilaku sosial dan cara berpikir masyarakat (Setiawan 2023). Secara singkat korupsi diartikan sebagai tindakan penggelapan dana untuk kepentingan pribadi.

Fenomena ini semakin berjalan dinamis dan berkembang sangat subur sehingga tindakan korupsi dipandang sebagai kejahatan yang dapat menggerogoti bangsa Indonesia (Arliman 2017). Dalam literatur, anti korupsi memiliki peran penting dalam memecahkan masalah terkait tindakan korupsi. Dilihat dengan semakin banyaknya kasus korupsi yang dipertontonkan di berbagai media sosial di Indonesia, korupsi harus dicegah dan diberantas agar tidak berefek pada tatanan nilai bangsa Indonesia yang mengacu pada ideologi negara (Eliezar 2020).
Pencegahan tindakan korupsi tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia (Khairuddin et al. 2022). Sebagai bagian dari upaya- upaya sistematis dalam memecahkan permasalahan korupsi. Adanya mata kuliah ini diharapkan akan menciptakan penerus bangsa yang memiliki mental Anti-korupsi, sehingga hasilnya akan berdampak pada jangka panjang di lingkungan kampus.
Kaitan langsung antara pendidikan Pancasila dan upaya pembentukan sikap anti korupsi pada generasi muda, khususnya mahasiswa, adalah esensial dalam membangun karakter yang berintegritas dan bertanggung jawab. Melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila di perguruan tinggi, seperti yang dilakukan melalui mata kuliah Pancasila, mahasiswa dapat memperkuat pemahaman terhadap ideologi negara dan menolak ideologi lain yang bertentangan. Pendekatan kontekstual dalam pembelajaran Pancasila, termasuk keteladanan sikap dan kegiatan nyata seperti bakti sosial, membantu mahasiswa menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk nilai-nilai anti korupsi. Kunjungan ke "Kampung Pancasila" memberikan pengalaman langsung tentang penerapan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, memberi inspirasi bagi mahasiswa untuk menerapkan nilai-nilai anti korupsi. Dengan demikian, pendidikan Pancasila di perguruan tinggi berperan penting dalam membentuk karakter dan pola pikir mahasiswa yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta anti korupsi (Riyanti and Prasetyo 2020).
Dalam menghadapi kompleksitas masalah korupsi di Indonesia, pendidikan memiliki peran yang tak tergantikan dalam membentuk karakter anti-korupsi sejak dini, khususnya pada siswa. Penelitian yang dikaji oleh (Rusli, Djaafar, and Mozin 2024) dengan judul "Strategi Membangun Kesadaran Moral Anti Korupsi pada Siswa di SMAN 4 Gorontalo" ini berupaya pemberantasan

korupsi di Indonesia serta peran penting pendidikan dalam membentuk karakter anti korupsi. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai moral anti korupsi ke dalam pembelajaran, pendidikan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengubah sikap dan perilaku siswa terhadap korupsi. Selain itu, pembahasan tersebut menekankan bahwa pendidikan adalah fondasi utama dalam mempersiapkan generasi muda yang memiliki integritas dan komitmen untuk memerangi korupsi, sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang menuntut perilaku yang jujur dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang berintegritas, yang kemudian akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih bersih dari korupsi. Dengan demikian, pendidikan bukan hanya menjadi sarana pembelajaran akademis, tetapi juga menjadi pondasi moral dalam membangun karakter individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran konkret mata kuliah anti korupsi dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila serta dampaknya terhadap pembentukan sikap anti korupsi pada mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pendahuluan telah menyoroti urgensi integrasi mata kuliah anti korupsi dalam kurikulum pendidikan tinggi, terutama di program studi tersebut. Ini relevan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menekankan kaitan antara pendidikan Pancasila dan pembentukan sikap anti korupsi pada generasi muda, khususnya mahasiswa.

Kajian Teori
Pendidikan anti korupsi adalah upaya memberikan pemahaman dan pelatihan kepada siswa tentang tindakan korupsi, dengan tujuan mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Hal ini bertujuan agar siswa, sebagai generasi muda, tidak menjadi pelaku korupsi di kemudian hari (Dianita et al. 2024). Teori pendidikan anti korupsi mencakup faktor-faktor internal dan eksternal yang mendukung pengembangan karakter siswa. Diperlukan perbaikan dalam pengembangan silabus, indikator, tujuan, dan strategi pembelajaran untuk memperkuat karakter bangsa. Peran guru sangat penting dalam memberikan pemahaman tentang tindakan korupsi dan menanamkan nilai-nilai kejujuran kepada siswa (Humaira, Dewi, and Furnamasari 2021).
Tingkat korupsi yang tinggi dapat mengakibatkan terhambat pembentukan sosial-budaya dan perekonomian di Indonesia. Kajian (Sumaryati, 2020) mengungkap negara Indonesia meraih indeks persepsi korupsi 40 dari maksimal 100 dan berada pada urutan ke-85 dari 180 negara yang telah disurvei pada tahun 2019. Berbeda dengan Arliman (2017) bahwa negara Indonesia termasuk dalam ringking paling korup. Ketika tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat
Penanaman nilai-nilai antikorupsi pada lembaga perguruan tinggi sebagai upaya preventif pencegahan korupsi (Suryani, 2015). Dan memberantas korupsi dengan gerakan antikorupsi (Widoyoko, 2016). Perguruan tinggi sebagai tombak intelektual bagi mahasiswa yang menjadi forum dalam pembentukan karakter dan watak serta dapat menanamkan pola pikir, sikap dan perilaku anti korupsi melalui proses pembelajaran dibangku perkuliahan (Suryani, 2015). Tidak hanya itu, keterlibatan mahasiswa sebagai jembatan masyarakat dan pemerintah untuk dapat menjadikan antikorupsi sebagai pendidikan di perguruan tinggi dan sosial masyarakat. Adapun cara untuk mencegah tindakan korupsi dengan membentuk karakter antikorupsi yang ditanamkan melalui budaya antikorupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman integritas para mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.
Adapun cara untuk mencegah tindakan korupsi dengan membentuk karakter antikorupsi yang ditanamkan melalui budaya antikorupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman integritas para mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.
Pendidikan Anti korupsi berdasarkan buku Kemendikbud (2011) dengan judul "Pendidikan Anti korupsi untuk Perguruan Tinggi", menjabarkan tentang faktor penyebab korupsi, dampak masif

korupsi, nilai dan prinsip anti korupsi, upaya pemberantasan korupsi, gerakan kerjasama dan instrumen internasional pencegahan korupsi, tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia, dan peran mahasiswa dalam pencegahan korupsi.
Pendidikan anti korupsi memiliki keterkaitan erat dengan ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, moralitas, dan tanggung jawab warga negara. Korupsi bertentangan dengan semangat Pancasila karena merupakan tindakan yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan publik. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, nilai-nilai anti korupsi dapat diinternalisasikan kepada peserta didik. Hal ini sejalan dengan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan untuk membentuk warga negara yang memiliki komitmen kuat terhadap Pancasila dan konstitusi. Dengan memahami bahaya korupsi dan menanamkan sikap anti korupsi, diharapkan generasi muda dapat menjadi agen perubahan dalam upaya mewujudkan cita-cita Pancasila, yaitu masyarakat yang adil dan makmur (Nanggala 2020).
Nilai-nilai Pancasila membentuk karakter anti korupsi dengan mendorong kesadaran akan pengawasan Tuhan, kepedulian terhadap sesama, rasa cinta tanah air, partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, dan promosi keadilan sosial. Melalui nilai-nilai ini, dapat terwujud pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat (Fauziyyah, Romadhona, and Puspita 2024)
Analisis terhadap sila-sila Pancasila menunjukkan bahwa penalaran rasional yang didasarkan pada nilai-nilai tersebut sangat relevan dengan prinsip-prinsip anti korupsi. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan pentingnya integritas moral dan etika berdasarkan nilai-nilai spiritual, sementara Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menekankan perlakuan adil terhadap sesama tanpa diskriminasi. Sila Persatuan Indonesia menggarisbawahi semangat persatuan di atas kepentingan pribadi atau kelompok, sedangkan Sila Kerakyatan menekankan partisipasi aktif masyarakat dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Terakhir, Sila Keadilan Sosial mengacu pada pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat (Marwita and Maulia 2024). Dengan demikian, penalaran rasional yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila menjadi pondasi utama dalam mewujudkan sistem demokrasi yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.
Efektivitas mata kuliah anti-korupsi dalam pendidikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ditonjolkan dalam artikel ini sebagai sarana penting untuk

memberikan pengetahuan yang terintegrasi dan terbimbing guna menghentikan kerugian negara akibat korupsi (Dewantara et al. 2022). Dalam konteks ini, pendidikan anti-korupsi dianggap efektif dalam membentuk moralitas generasi muda serta sebagai langkah pencegahan dini terhadap kejahatan korupsi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Penekanan pada regenerasi hukum dan pendekatan budaya melalui pendidikan anti-korupsi menjadi fokus untuk membentuk karakter moral generasi muda. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan studi literatur, penelitian ini menyoroti peran mata kuliah anti-korupsi dalam mengatasi masalah korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia secara efektif. Ini menegaskan pentingnya pendidikan PPKn dalam menanamkan nilai-nilai etis, mencegah korupsi, dan akhirnya melindungi hak asasi manusia dalam jangka panjang.
Sebagaimana penelitian yang telah dijelaskan oleh (Johansyah and Lestari 2022) menunjukkan beberapa hambatan dalam penerapan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Salah satunya adalah resistensi mahasiswa, terutama kurangnya partisipasi aktif dari sebagian mahasiswa. Faktor lain meliputi keterbatasan sumber daya seperti bahan ajar dan fasilitas, serta tantangan mengintegrasikan materi dalam kurikulum yang padat. Hambatan-hambatan ini menyoroti pentingnya untuk mengatasi tantangan dalam mengajarkan pendidikan anti korupsi di tingkat perguruan tinggi.
(Johansyah and Lestari 2022) juga membahas mengenai beberapa peluang untuk memperkuat dan memperluas cakupan pendidikan anti-korupsi dalam konteks Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn). Salah satunya adalah dengan memperkuat kedudukan mata kuliah Pendidikan Anti-Korupsi dalam kurikulum PPKn, mungkin dengan menjadikannya mata kuliah wajib atau inti. Selain itu, tema-tema anti-korupsi juga bisa diintegrasikan ke dalam mata kuliah lain yang relevan. Kolaborasi dengan pihak eksternal seperti lembaga anti-korupsi atau pemerintah daerah juga dapat memperkaya materi dan metode pembelajaran. Sementara itu, pengembangan sistem evaluasi yang komprehensif dapat membantu mengukur efektivitas implementasi pendidikan anti-korupsi, dengan hasil evaluasi digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan program secara berkelanjutan. Dengan memanfaatkan peluang-peluang ini, diharapkan cakupan dan efektivitas pendidikan anti-korupsi dalam konteks PPKn dapat semakin diperkuat dan diperluas.

Adapun metode pembelajaran korupsi (Learning methods) berdasarkan uraian dari buku Kemendikbud (2011: 10) dengan judul "Pendidikan Anti korupsi untuk Perguruan Tinggi" yaitu, in-class discussion, case study, skenario perbaikan sistem (improvement system scenario), kuliah umum (General lecture), diskusi film, investigative report, thematic exploration, prototype, prove the government policy, dan education tools.
Pembelajaran Pendidikan Anti korupsi dilaksanakan selama 16 pertemuan termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi sebagai mata kuliah wajib bagi mahasiswa semester 3 pada Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Jambi. Mata kuliah ini memiliki tujuan dalam membentuk karakter mahasiswa untuk bersikap anti-korupsi, dengan menerapkan nilai-nilai anti korupsi. Nilai-nilai anti korupsi yang dimaksud antara lain kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, keberanian, dan keadilan.
Dalam penelitian (Husna and Humaira 2023), ini menyoroti pentingnya akuntabilitas kebijakan dan pembudayaan perilaku anti-korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Temuan dari penelitian kualitatif ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi harus memiliki kebijakan yang kuat dalam pencegahan korupsi, termasuk aturan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang ketat. Selain itu, pembudayaan perilaku anti-korupsi juga menjadi fokus penting, yang mencakup pelatihan, sosialisasi nilai-nilai integritas, pengembangan program edukasi, dan pendirian sistem pengaduan yang terbuka dan aman.
Penelitian yang telah dikaji oleh (Suhandi 2023) membahas tentang upaya implementasi pendidikan anti korupsi di tingkat perguruan tinggi. Penulis menyoroti bahwa meskipun pendidikan anti korupsi sudah diajarkan di berbagai jenjang pendidikan, namun pelaksanaannya masih terbatas pada aspek teoritis saja, belum sampai pada tindakan atau metode yang harus dilakukan oleh mahasiswa dan dosen dalam praktik anti korupsi. Ini menekankan perlunya pandangan kritis terhadap pendidikan yang mendorong pembelajaran dari dosen ke mahasiswa untuk membangun kesadaran mereka dalam bertindak dan bersikap melawan korupsi.
Studi kasus ini (Faridli et al. 2024) mengeksplorasi efektivitas integrasi nilai-nilai karakter Mohammad Hatta dalam program pendidikan antikorupsi di Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab telah berhasil diinternalisasi dalam kurikulum dan praktik pembelajaran, dengan dosen

dan mahasiswa mengakui manfaatnya. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan materi dan metode pembelajaran yang lebih adaptif dan relevan dengan tantangan kontemporer, seperti penggunaan studi kasus, role-playing, simulasi, dan integrasi teknologi untuk menanamkan nilai- nilai antikorupsi. Implementasi temuan ini diharapkan dapat memperkuat dasar etika mahasiswa dan membekali mereka dengan keterampilan praktis untuk menjadi agen perubahan sosial yang positif dan bertanggung jawab.

Penelitian (Setiawan 2023) mengkaji pendidikan anti korupsi sebagai pembentukan karakter yang menekankan pada kehendak secara bebas dan perilaku individu melalui potensi mahasiswa. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi pada mahasiswa memerlukan pembentukan karakter yang disertakan unsur humanistik, pengetahuan mahasiswa tentang korupsi, kebijakan hukum terkait kasus korupsi serta ketaatan dan kesadaran hukum mahasiswa di perguruan tinggi untuk tetap memiliki sikap peduli terhadap bangsa dan negara.
Studi Kasus (Nazifah 2020) ini memaparkan sebuah kegiatan sosialisasi nilai-nilai anti korupsi yang dilakukan kepada mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman tentang nilai-nilai dasar anti korupsi dan mendorong mereka untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat menginisiasi terbentuknya kepribadian anti korupsi pada mahasiswa. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat menyadari bahwa korupsi dimulai dari kecurangan- kecurangan kecil dalam kehidupan sehari-hari dan dapat berkembang menjadi kebiasaan yang buruk. Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari para peserta, yang terlihat dari antusiasme dan peran aktif mereka selama sosialisasi berlangsung.
Evaluasi terhadap keberhasilan program-program ini dalam membentuk sikap dan perilaku anti korupsi pada mahasiswa menunjukkan hasil yang memuaskan. Berdasarkan analisis data dari berbagai sumber, termasuk penelitian dan studi kasus, program-program ini berhasil meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. Respons positif dari peserta, antusiasme, dan partisipasi aktif dalam kegiatan menandakan efektivitas program-program ini dalam merangsang perubahan sikap dan perilaku. Namun, evaluasi juga mengidentifikasi beberapa area di mana perbaikan masih diperlukan, seperti pengembangan metode pembelajaran yang lebih adaptif dan relevan dengan konteks saat ini, serta penguatan integrasi nilai-nilai karakter dalam kurikulum. Dengan

demikian, evaluasi menyimpulkan bahwa program-program ini telah memberikan kontribusi yang berarti dalam membentuk sikap dan perilaku anti korupsi pada mahasiswa, namun masih ada ruang untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencapai efektivitas yang optimal.
Penutup
Artikel ini menyimpulkan bahwa integrasi mata kuliah anti-korupsi dalam kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan langkah strategis untuk mencetak calon pemimpin masa depan yang berintegritas dan bertanggung jawab. Melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila, mahasiswa dapat memperkuat pemahaman terhadap ideologi negara dan menolak ideologi lain yang bertentangan. Rekomendasi yang diberikan adalah perlunya komitmen yang kuat dari perguruan tinggi untuk mengimplementasikan mata kuliah anti-korupsi secara efektif guna membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline