yaitu sebuah hasil dari kesepakatan masyarakat sebagai pengawasan, pengendalian, dan evaluasi bagi hasil perencanaan yang telah direncanakan bersama, sehingga perancanaan yang dibuat sehingga menjadi berlanjut dan memberikan hasil yang efektif untuk pengembangan secara keseluruhan
kesepakatan-kesepakatan yang akan di atur dalam bentuk aturan bersama (AB) diantaranya yang di lihat dari 6 aspek yaitu:
- kesepakatan dari sisi tata ruang
- kesepakatan dari sisi perumahan dan bangunan
- kesepakatan dari sisi sarana dan prasaran
- kesepakatan dari sisi pelayanan publik
- kesepakatan dari sisi kelembagaan
sedangkan Hasil kesepakatan ini bersumber dari hasil perbincangan yang diambil di tingkatan basis oleh TIPP/BKM/Pokja-Pokja. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang nantinya melaksanakan dapat mematuhi, aturan yang dibuat sendiri.
salah satu contoh aturan bersama yang telah disepakati bersama yaitu
- PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DAN KEPALA BADAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA tentang tatacara penyelesaian penguasaan yang beradah dalam kawasan hutan
- PERATURAN BERSAMA PLPBK tentang indikator penilaian SIM
- PERATUTAN BERSAMA MUI dan KPI tentang cegah ceramah kontroversial di televisi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H