Lihat ke Halaman Asli

Keaktifan Keikutsertaan Program BPJS Kesehatan, Persyaratan untuk Pembuatan SKCK

Diperbarui: 31 Juli 2024   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pembuatan SKCK (sumber gambar: dokpri/bulusan.semarangkota.go.id)

SEKADAU - Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Persyaratan tersebut mencakup berbagai dokumen, termasuk bukti keaktifan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan Pasal 4, Ayat 1, pemohon SKCK diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen, yakni:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
c. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir;
d. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar;
e. Fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
f. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
g. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Dan mulai 1 Agustus 2024, Polres Sekadau memberlakukan persyaratan bagi warga yang ingin membuat SKCK harus aktif keikutsertaannya dalam BPJS Kesehatan.

Untuk memastikan keaktifan keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan, warga dapat memanfaatkan layanan administrasi melalui WhatsApp yang dikenal sebagai Pandawa.

Layanan ini bisa diakses melalui nomor 0811-8-165-165 setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, status keaktifan JKN juga dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Playstore dan Appstore.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang mengurus SKCK khususnya di Polres Sekadau telah memiliki jaminan kesehatan yang aktif. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan terutama kesehatan masyarakat.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan setiap warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Dengan adanya syarat ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap program JKN, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat luas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline