Lihat ke Halaman Asli

Asyari Amir

Asyari maran

Pemakzulan atau Khawatir Satu Putaran? Beda Tipis

Diperbarui: 19 Januari 2024   05:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indoplotika.com

Belum selesai dengan saling serang, lempar bola panas antar calon presiden. Baru-baru ini ada pula isu pemakzulan terhadap presiden Jokowi. Pertunjukan apa lagi yang ini?

Mulanya, isu ini berkembang oleh karena dimulai dari sejumlah tokoh yang menghimpun dan membuat 100 petisi dan mengajukan pemakzulan Jokowi pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Kelompok tersebut mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menyampaikan wacana tersebut secara resmi.

Mahfud pun menyampaikan bahwa sejumlah tokoh tersebut ingin Pemilu tanpa Jokowi.

Adapun kronologi munculnya petisi pemakzulan itu dimulai dari kehadiran 22 orang seperti Amien Rais, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman.

Tujuan utama memakzulkan Jokowi juga dilakukan karena sang presiden dianggap gagal memimpin RI, salah satunya karena dinilai melanggar konstitusi. 

Salah satu kasusnya yakni tudingan nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian mereka juga menuntut untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kronologi secara keseluruhan saya dapatkan dari kanal bisnis.com. terimakasih sobat.

Saya ceritakan sedikit kronologinya, agar kita sama-sama punya pemahaman awal sebelum jauh masuk kepembahasan.

Apa itu Pemakzulan.

Sebetulnya di dalam Undang-Undang Dasar kita tidak mengenal namanya Pemakzulan. Bahasa konstitusi kita hanya menyatakan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline