Lihat ke Halaman Asli

Asyari Amir

Asyari maran

Berperkara Hukum Mahal? Ini Jalannya!

Diperbarui: 15 Januari 2024   20:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Detikcom 

Berperkara hukum atau berhadapan dengan hukum selalu dipersepsikan harus punya ongkos yang mahal. Ibarat sudah jatuh kita harus tertimpa tangga besi. Babak-belur akhirnya. Akhirnya kita enggan dan malas untuk menyelesaikan masalah di meja hijau. 

Ongkos perkara yang mahal, menjadikan kita enggan menggunakan proses hukum sebagai jalan penyelesaian masalah yang fair. Kita mulai membayangkan sosok pengacara yang berpenampilan necis dengan pakaian yang seba mahal, serta beretorika dengan gaya beken sebagaimana kebanyakan pengacara hebat. Ditambah lagi, ia datang dengan mobil mewah didampingi aspri-aspri muda dan energik. Pikir kita "Bisa jual rumah ini".

Tidak dapat dipungkiri bahwa, fee yang diterima oleh pengacara rata-rata bernilai fantastis. Begitu media kita memberitakan, dan kita bulat-bulat percaya. Tapi pada kasus-kasus besar, pada pengacara tertentu memang tarif yang diberikan pun lumayan membuat dompet kita mengigil.

Sebenarnya fee yang diterima dan yang diberikan, adalah kesempatan antara kedua belah pihak. Pengacara boleh punya patokan fee namun harus bersepakat dengan kliennya. Intinya tergantung kesepakatan. Ada teman yang bercerita ke saya, ia pernah dibayar dengan kripik singkong karena kliennya tidak mampu menyewa pengacara dengan uang. Sekali lagi tergantung kesepakatan antara klien dan si pengacara.

Layanan pengacara gratis oleh negara, ataupun kewajiban pengacara yang diatur dalam UU Advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma nyatanya belum banyak diketahui oleh masyarakat. Kita masih jauh dari masyarakat melek akan hukum. Rupa-rupanya pekerjaan negara untuk sosialisasi aturan masih perlu dievaluasi. 

Terdapat dua layanan yang dapat diakses oleh masyarakat miskin buta hukum.

Pertama. Pro bono. 

Saya coba nyontek sedikit dari hukum online. Pro Bono menurut Viswandro, Pro Bono artinya demi kebaikan. Lebih lanjut, Pro Bono sebagai layanan hukum untuk kepentingan umum atau untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

Pengacaralah yang menjalankan kewajiban untuk pelayanan Pro Bono. Pengacara diwajibkan oleh Undang-undang Advokat sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 ayat UU Advokat:

(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline